Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk:
a.
Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru yang berkedudukan di Kota Pekanbaru;
b.
Pengadilan Militer V-18 Kendari yang berkedudukan di Kota Kendari; dan
c.
Pengadilan Militer V-21 Manokwari yang berkedudukan di Kota Manokwari.

Pasal 2

(1)
Daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru meliputi wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.
(2)
Daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Sulawesi Tengah.
(3)
Daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari meliputi wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.

Pasal 3

Dengan dibentuknya Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari, susunan nama Pengadilan Militer di lingkungan Pengadilan Militer menjadi:
a.
Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh;
b.
Pengadilan Militer I-02 Medan;
c.
Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru;
d.
Pengadilan Militer I-04 Padang;
e.
Pengadilan Militer I-05 Palembang;
f.
Pengadilan Militer II-06 Jakarta;
g.
Pengadilan Militer II-07 Bandung;
h.
Pengadilan Militer II-08 Semarang;
i.
Pengadilan Militer II-09 Yogyakarta;
j.
Pengadilan Militer III-10 Surabaya;
k.
Pengadilan Militer III-11 Madiun;
l.
Pengadilan Militer III-12 Denpasar;
m.
Pengadilan Militer III-13 Kupang;
n.
Pengadilan Militer IV-14 Pontianak;
o.
Pengadilan Militer IV-15 Banjarmasin;
p.
Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan;
q.
Pengadilan Militer V-17 Makassar;
r.
Pengadilan Militer V-18 Kendari;
s.
Pengadilan Militer V-19 Manado;
t.
Pengadilan Militer V-20 Ambon;
u.
Pengadilan Militer V-21 Manokwari; dan
v.
Pengadilan Militer V-22 Jayapura.

Pasal 4

(1)
Dengan terbentuknya Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Padang dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Dengan terbentuknya Pengadilan Militer V-18 Kendari, daerah hukum Pengadilan Militer V-17 Makassar dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Dengan terbentuknya Pengadilan Militer V-21 Manokwari, daerah hukum Pengadilan Militer V-22 Jayapura dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 5

(1)
Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru masuk dalam daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
(2)
Pengadilan Militer V-18 Kendari masuk dalam daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar.
(3)
Pengadilan Militer V-21 Manokwari masuk dalam daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar.

Pasal 6

(1)
Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru berlaku ketentuan:
a.
perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer I-04 Padang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer I-04 Padang; dan
b.
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer I-04 Padang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru untuk diperiksa dan diputus.
(2)
Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer V-18 Kendari, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari berlaku ketentuan:
a.
perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer V-17 Makassar, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer V-17 Makassar; dan
b.
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer V-17 Makassar tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer V-18 Kendari untuk diperiksa dan diputus.
(3)
Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer V-21 Manokwari, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari berlaku ketentuan:
a.
perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer V-22 Jayapura, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer V-22 Jayapura; dan
b.
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer V-22 Jayapura tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer V-21 Manokwari untuk diperiksa dan diputus.

Pasal 7

(1)
Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam dilakukan setelah:
a.
Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
b.
pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
(2)
Ketentuan mengenai operasional, pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana Pengadilan Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 8

(1)
Dengan terbentuknya Pengadilan Militer sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah Daerah Provinsi Riau, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat harus menyediakan lahan sesuai standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
(2)
Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Pendanaan yang diperlukan dalam pembentukan, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta fungsi Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Mahkamah Agung.

Pasal 10

Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.