Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar Pada Kementerian Perhubungan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas:
a.
Tarif Layanan Akademik; dan
b.
Tarif Layanan Penunjang Akademik.

Pasal 3

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Tarif Seleksi Penerimaan Peserta Diklat;
b.
Tarif Layanan Pendukung Akademik;
c.
Tarif Diklat Pembentukan; dan
d.
Tarif Diklat Teknis.

Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, Sarana Kesenian, dan Olahraga;
b.
Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin;
c.
Tarif Penggunaan Sarana Transportasi;
d.
Tarif Laboratorium; dan
e.
Tarif Klinik.

Pasal 5

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 7

Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, Sarana Kesenian, dan Olahraga dan Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b memperhatikan harga pasar setempat.

Pasal 8

Tarif Penggunaan Sarana Transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 9

Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 10

Tarif Klinik sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.

Pasal 11

(1)
Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 12

1A. Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 2B. Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Direktur Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.

Pasal 13

1C. Terhadap taruna tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Diklat Pembentukan dan Tarif Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d. 2D. Taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
taruna teladan;
b.
taruna berprestasi nasional atau internasional;
c.
taruna dari keluarga miskin; dan/atau
d.
taruna korban bencana. 3E. Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar pada Kementerian Perhubungan. 4F. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 14

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menampilkan 15 dari 16 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.