Justisio

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penugasan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung untuk Melakukan Penanganan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Terkait Kasus Pt Bank Century, Tbk., yang Berada di Luar Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Menugaskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung untuk melakukan langkah strategis dalam rangka pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus PT Bank Century, Tbk., yang berada di luar negeri.

Pasal 2

(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, diberikan kewenangan untuk:
a.
melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dalam rangka pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus PT Bank Century, Tbk., yang berada di luar negeri;
b.
membentuk Tim Pendukung; dan
c.
mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
(2)
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung.
(3)
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Pasal 3

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung melakukan koordinasi dan mendapat dukungan dari instansi terkait termasuk Bank Indonesia.

Pasal 4

Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Wakil Presiden memberikan arahan dan melakukan pengawasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung.

Pasal 5

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini kepada Presiden melalui Wakil Presiden.

Pasal 6

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kegiatan yang berhubungan dengan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2012, No.25 4