Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyelenggaraan angkutan pelayaran perintis adalah pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang
ditetapkan Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
2.
Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk membiayai penugasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan pelayaran perintis yang besarnya adalah selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
3.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
4.
Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
5.
Kapal Perintis Milik Negara adalah kapal yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pasal 2
(1)
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah menugaskan kepada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk melaksanakan pelayanan publik berupa kegiatan pelayaran perintis.
(2)
Kegiatan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melayani daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dan belum berkembang.
Pasal 3
(1)
Kegiatan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud dalam diselenggarakan dengan menggunakan Kapal Perintis Milik Negara.
(2)
Penggunaan Kapal Perintis Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk kegiatan pelayaran perintis dilakukan untuk :
a.
menghubungkan daerah yang masih tertinggal, wilayah terpencil dan/atau wilayah terluar yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju;
b.
menghubungkan daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai; dan
c.
menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan.
(2)
Kegiatan pelayaran perintis yang dilakukan pada daerah yang masih tertinggal, wilayah terpencil dan/atau wilayah terluar yang belum berkembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan kriteria:
a.
belum dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan yang beroperasi secara tetap dan teratur;
b.
secara komersial belum menguntungkan; atau
c.
tingkat pendapatan penduduknya masih rendah.
Pasal 5
(1)
Biaya yang diperlukan dalam rangka penugasan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam , dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Perhubungan.
(2)
Semua biaya yang digunakan oleh PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) dalam rangka penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan verifikasi oleh Kementerian Perhubungan.
Pasal 6
Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan kompensasi oleh Pemerintah.
Pasal 7
(1)
Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk kegiatan pelayaran perintis yang sudah ditetapkan dalam APBN digunakan sebagai dasar untuk membuat kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut yang akan melaksanakan kewajiban pelayanan publik untuk kegiatan pelayaran perintis.
(2)
Kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut ditandatangani segera setelah diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
(3)
Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat :
a.
para pihak yang melakukan perjanjian;
b.
pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas;
c.
hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d.
nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat pembayaran;
e.
persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
f.
ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
g.
penyelesaian perselisihan; dan
h.
ketentuan mengenai keadaan memaksa.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pelayanan kapal perintis milik negara diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.