Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Perjalanan Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat SPRI adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia.
2.
standar SPRI adalah ketentuan tentang bentuk ukuran, dan ciri SPRI.
3.
Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang keimigrasian.

Pasal 2

SPRI terdiri atas:
a.
Paspor Biasa;
b.
Paspor Diplomatik;
c.
Paspor Dinas;
d.
Paspor Haji;
e.
Paspor untuk Orang Asing;
f.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia;
g.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing;
h.
Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.

Pasal 3

(1)
Paspor Biasa diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia.
(2)
Paspor Biasa diberikan atas dasar permintaan.

Pasal 4

(1)
Permintaan Paspor sebagaimana dimaksud dalam diajukan kepada :
a.
Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal atau berada di wilayah Negara Republik Indonesia;
b.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal atau berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
(2)
Permintaan Paspor Biasa dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan indentitas diri.
(3)
Penetapan bentuk formulir, syarat-syarat dan tata cara permintaan Paspor Biasa, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 5

Pemberian Paspor sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh:
a.
Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk Menteri, bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal atau berada di wilayah Negara Republik Indonesia;
b.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar negeri pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal atau berada di luar wilayah Negara Republik Indoesoia.

Pasal 6

Paspor Biasa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Pasal 7

(1)
Permintaan Paspor Biasa dikenakan biaya.
(2)
Besarnya biaya Paspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1)
Paspor Diplomatik diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatik.
(2)
Paspor Diplomatik diberikan juga kepada isteri atau suami dan anak-anak dari Pegawai Negeri atau Pejabat Negara atau Warga Negara Indonesia tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 9

(1)
Permintaan Paspor Diplomatik diajukan kepada Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Permintaan Paspor Diplomatik dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan identitas diri.
(3)
Ketentuan mengenai bentuk formulir, syarat-syarat dan tata cara permintaan Paspor Diplomatik, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.

Pasal 10

Pemberian Paspor Diplomatik dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk.

Pasal 11

Paspor Diplomatik berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Pasal 12

Paspor Dinas diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akan melaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatik.

Pasal 13

(1)
Permintaan Paspor Dinas diajukan kepada Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Permintaan Paspor Dinas dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan identitas diri.
(3)
Ketentuan mengenai bentuk formulir, syarat-syarat dan tata cara permintaan Paspor Dinas, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.

Pasal 14

Pemberian Paspor Dinas dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk.

Pasal 15

Paspor Dinas berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Pasal 16

Paspor Haji diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang berada di wilayah Republik Indonesia yang akan menunaikan Ibadah Haji.

Pasal 17

(1)
Permintaan Paspor Haji diajukan kepada Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Permintaan Paspor Haji dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan identitas diri.
(3)
Ketentuan mengenai bentuk formulir, syarat-syarat dan tata cara permintaan Paspor Haji, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama.

Pasal 18

Pemberian Paspor Haji dilakukan oleh Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk.

Pasal 19

Paspor Haji hanya berlaku satu tahun selama musim Haji.

Pasal 20

(1)
Permintaan Paspor Haji dikenakan biaya.
(2)
Besarnya biaya Paspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 21

(1)
Paspor untuk orang Asing diberikan kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dan akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia.
(2)
Paspor untuk orang Asing hanya diberikan kepada orang asing yang:
a.
mempunyai Izin Tinggal Tetap;
b.
tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain;
c.
dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain; dan
d.
tidak terkena tindakan pencegahan.

Pasal 22

(1)
Permintaan Paspor untuk Orang Asing diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2)
Permintaan Paspor untuk Orang Asing dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan identitas diri.
(3)
Ketentuan mengenai bentuk formulir, syarat-syarat dan tata cara permintaan Paspor untuk orang Asing, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 23

Pemberian Paspor untuk Orang Asing dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Pasal 24

Paspor untuk Orang Asing berlaku untuk satu kali melakukan perjalanan ke luar dan masuk wilayah Indonesia dan berlaku paling lama dua tahun.

Pasal 25

(1)
Permintaan Paspor untuk Orang Asing dikenakan biaya.
(2)
Besarnya biaya Paspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 26

Dalam keadaan tertentu, kepada Warga Negara Indonesia baik yang berada di wilayah maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia dapat diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara sebagai pengganti Paspor Biasa.

Pasal 27

(1)
Permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia diajukan kepada:
a.
Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, bagi Warga Negara Indonesia yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia;
b.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
(2)
Permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan identitas diri.

Akses Terbatas

Anda melihat 27 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.