Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana kereta api di jalan rel.
2.
Angkutan kereta api adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
3.
Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api.
4.
Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya.
5.
Pelayanan angkutan kereta api adalah pelayanan jasa angkutan kereta api dalam jaringan jalur kereta api.
6.
Jaringan pelayanan angkutan kereta api adalah jaringan jalur kereta api yang dilayani angkutan kereta api.
7.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkeretaapian.

Pasal 2

(1)
Jaringan pelayanan angkutan kereta api terdiri dari:
a.
jaringan pelayanan angkutan antar kota;
b.
jaringan pelayanan angkutan kota.
(2)
Jaringan pelayanan angkutan antar kota terdiri dari pelayanan lintas utama dan lintas cabang.
(3)
Jaringan pelayanan angkutan kota merupakan pelayanan lintas utama dalam satu sistem angkutan kota.

Pasal 3

(1)
Pelayanan lintas utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memiliki ciri:
a.
melayani jarak jauh atau sedang;
b.
menghubungkan antar stasiun yang berfungsi sebagai pengumpul, yang ditetapkan untuk melayani pelayanan lintas utama;
(2)
Pelayanan lintas cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memiliki ciri:
a.
melayani jarak sedang atau dekat;
b.
menghubungkan antar stasiun yang berfungsi sebagai pengumpan dengan stasiun yang berfungsi sebagai pengumpul atau antar stasiun yang berfungsi sebagai pengumpan yang ditetapkan untuk melayani pelayanan lintas cabang.

Pasal 4

Jaringan pelayanan angkutan kota dan antar kota sebagaimana dimaksud dalam , harus terpadu satu sama lain termasuk dengan moda transportasi lain.

Pasal 5

(1)
Jaringan pelayanan angkutan kereta api di dalam negeri ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Jaringan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi:
a.
lintas pelayanan;
b.
frekuensi maksimum yang diizinkan;
c.
tekanan gandar lintas kereta api;
d.
kecepatan maksimum yang diizinkan.
(3)
Penetapan jaringan pelayanan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
keterpaduan intra dan antar moda transportasi;
b.
perpindahan orang dan atau barang menurut asal dan tujuan perjalanan.
(4)
Penetapan jaringan pelayanan angkutan kereta api antar kota dalam negeri dengan kota di luar negeri dilakukan berdasarkan perjanjian antar negara.

Pasal 6

(1)
Pelayanan angkutan kereta api dalam jaringan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan dengan memperhatikan:
a.
terlayaninya seluruh jaringan pelayanan yang telah ditetapkan;
b.
tersedianya sarana kereta api;
c.
kapasitas lintas;
d.
permintaan jasa angkutan pada lintas yang bersangkutan.
(2)
Pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 7

(1)
Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan mengenai pelayanan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dasar untuk menetapkan kebijaksanaan dalam pelayanan angkutan kereta api.

Pasal 8

(1)
Pelayanan angkutan kereta api khusus semata-mata dipergunakan untuk menunjang badan usaha dalam melaksanakan kegiatan pokoknya.
(2)
Pelayanan angkutan kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dipadukan dengan jaringan pelayanan angkutan kereta api untuk umum.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai pelayanan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 10

(1)
Pengoperasian kereta api dilaksanakan oleh badan penyelenggara.
(2)
Dalam pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, kenyataannya dan kelangsungan pelayanan.

Pasal 11

(1)
Badan Penyelenggara menyusun dan menetapkan rencana pengoperasian kereta api dan disampaikan kepada Menteri.
(2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memerintahkan badan penyelenggara untuk mengoperasikan kereta api di luar rencana pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan tetap memperhatikan keselamatan operasi kereta api.

Pasal 12

Badan penyelenggara wajib mengangkut penumpang dan atau barang yang telah memenuhi syarat-syarat umum angkutan.

Pasal 13

(1)
Dalam pengoperasian kereta api, badan penyelenggara wajib mengumumkan kepada masyarakat jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan penumpang atau perubahannya.
(2)
Badan penyelenggara diwajibkan:
a.
mengumumkan di stasiun dan atau di kereta api apabila terjadi pembatalan, penundaan keberangkatan, keterlambatan, atau pengalihan pelayanan lintas kereta api;
b.
mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.

Pasal 14

Badan penyelenggara dalam menyelenggarakan angkutan kereta api wajib:
a.
mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat luas;
b.
memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya terjangkau oleh masyarakat;
c.
mewujudkan keterpaduan baik intra maupun antar moda transportasi;
d.
menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas-lintas yang telah ditetapkan baik atas kemampuan sendiri atau melalui kerjasama dengan badan hukum Indonesia lainnya.

Pasal 15

Penumpang dan atau pengirim barang berhak:
a.
memperoleh pelayanan sesuai tingkat pelayanan yang disepakati dalam karcis atau surat angkutan;
b.
memperoleh palayanan dalam batas-batas kelayakan sesuai kemampuan badan penyelenggara selama menunggu keberangkatan apabila terjadi keterlambatan;
c.
memperoleh pengembalian biaya angkutan apabila terjadi pembatalan keberangkatan;
d.
diangkut sampai di tempat tujuan, apabila kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan tanpa dipungut biaya tambahan;
e.
memperoleh ganti rugi terhadap kerusakan dan kehilangan barang sesuai perjanjian angkutan.

Pasal 16

(1)
Terhadap setiap gangguan operasi atau kecelakaan yang mengakibatkan:
a.
korban jiwa;
b.
kerusakan yang cukup besar pada prasarana dan sarana kereta api;
c.
terhentinya operasi kereta api selama 24 jam atau lebih, harus dilakukan penelitian untuk menentukan sebab-sebab terjadinya gangguan atau kecelakaan tersebut.
(2)
Penelitian terhadap gangguan operasi kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Tim Peneliti yang dibentuk oleh Menteri.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Peraturan ini diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 18

(1)
Angkutan orang dengan kereta api dapat dibebani dengan:
a.
kereta api penumpang berjadwal;
b.
kereta api penumpang tidak berjadwal.
(2)
Kereta api penumpang berjadwal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diselenggarakan dengan jadwal tetap dan teratur.
(3)
Kereta api penumpang tidak berjadwal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diselenggarakan dengan jadwal tidak tetap.

Pasal 19

(1)
Pelayanan angkutan orang sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari pelayanan ekonomi dan non ekonomi.
(2)
Menteri menetapkan komposisi pelayanan angkutan ekonomi dan non ekonomi serta standar pelayanan ekonomi untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan ekonomi.
(3)
Pada setiap jalur pelayanan kereta api harus tersedia pelayanan angkutan ekonomi.
(4)
Badan penyelenggara menetapkan standar pelayanan non ekonomi dengan memperhatikan kepentingan pelayanan ekonomi dan melaporkan kepada Menteri dan mengumumkannya kepada masyarakat.

Pasal 20

(1)
Angkutan orang hanya dilakukan dengan kereta penumpang.
(2)
Dalam kondisi tertentu badan penyelenggara dapat melakukan pengangkutan orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan sarana kereta api lainnya.
(3)
Pengangkutan orang dengan menggunakan sarana kereta api lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memenuhi persyaratan keselamatan penumpang dan persyaratan fasilitas pelayanan penumpang.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai pengakutan orang dengan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 22

(1)
Angkutan barang dengan kereta api dapat dilayani dengan:
a.
kereta api barang berjadwal;
b.
kereta api tidak berjadwal.
(2)
Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan gerbong sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari:

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.