Justisio

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1965 Tentang Premi Ekspor

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kepada eksportir disamping Nilai Traksaksi Rupiah yang berjumlah US $ 1,- = Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 13 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 30) diberikan Premi Ekspor.
(2)
Premi Ekspor termaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan sebesar Rp. 9.750,- (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk tiap US $ 1,- hasil f.o.b. netto dari ekspor yang diselenggarakan.

Pasal 2

Perubahan tentang besarnya Premi Ekspor ditetapkan oleh Menteri Perdagangan Dalam Negeri/Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri, dengan persetujuan Presidium Kabinet Dwkora Republik Indonesia.

Pasal 3

Dengan diadakannya Premi Ekspor maka perangsang bagi ekspor dan eksportir-produsen nasional dalam bentuk Surat Pendorong Produksi (SPP) dan perangsang tambahan dalam bentuk Alokasi Devisa (AD) sebagaimana dimaksud dalam dan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 30) dan perangsang-perangsang tambahan lainnya dihapuskan.

Pasal 4

Ketentuan dalam Peraturan Presiden ini tentang Premi Ekspor tidak berlaku bagi Perusahaan-perusahaan minyak, sekedar telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 35 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 102).

Pasal 5

Pelaksanaan selanjutnya dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dilakukan oleh Presidium Kabinet Dwkora Republik Indonesia.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.