Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1965 Tentang Premi Ekspor
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Kepada eksportir disamping Nilai Traksaksi Rupiah yang berjumlah US $ 1,- = Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 13 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 30) diberikan Premi Ekspor.
(2)
Premi Ekspor termaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan sebesar Rp. 9.750,- (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk tiap US $ 1,- hasil f.o.b. netto dari ekspor yang diselenggarakan.
Pasal 2
Perubahan tentang besarnya Premi Ekspor ditetapkan oleh Menteri Perdagangan Dalam Negeri/Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri, dengan persetujuan Presidium Kabinet Dwkora Republik Indonesia.
Pasal 3
Dengan diadakannya Premi Ekspor maka perangsang bagi ekspor dan eksportir-produsen nasional dalam bentuk Surat Pendorong Produksi (SPP) dan perangsang tambahan dalam bentuk Alokasi Devisa (AD) sebagaimana dimaksud dalam dan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 30) dan perangsang-perangsang tambahan lainnya dihapuskan.
Pasal 4
Ketentuan dalam Peraturan Presiden ini tentang Premi Ekspor tidak berlaku bagi Perusahaan-perusahaan minyak, sekedar telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 35 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 102).
Pasal 5
Pelaksanaan selanjutnya dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dilakukan oleh Presidium Kabinet Dwkora Republik Indonesia.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.