Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana Dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
3.
Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.
4.
Pejabat Instansi Pemerintah adalah Sekretaris Jenderal atau pemegang jabatan setingkat yang berfungsi sebagai Sekretaris Jenderal pada Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab atas penyusunan Rencana dan Laporan Realisasi PNBP.
5.
Rencana PNBP adalah hasil penghitungan/penetapan PNBP yang diperkirakan akan diterima dalam 1 (satu) tahun yang akan datang.
6.
Laporan Realisasi PNBP adalah daftar yang memuat PNBP yang telah dicapai/diperoleh dalam periode tertentu.
7.
Tahun Anggaran adalah periode dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang bersangkutan.
Pasal 2
(1)
Pejabat Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penyusunan Rencana dan Laporan Realisasi PNBP dalam lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
(2)
Materi dalam Rencana dan Laporan Realisasi PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat jenis, tarif, periode, dan jumlah PNBP.
Pasal 3
(1)
Pejabat Instansi Pemerintah wajib menyampaikan Rencana PNBP Tahun Anggaran yang akan datang di lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri.
(2)
Penyampaian Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis.
(3)
Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikam paling lambat pada tanggal 15 Juli Tahun Anggaran berjalan.
(4)
Dalam hal Pejabat Instansi Pemerintah tidak atau terlambat menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri dapat menetapkan Rencana PNBP Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
Pasal 4
(1)
Dalam hal terdapat revisi Rencana PNBP tahun yang akan datang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pejabat Instansi Pemerintah wajib menyampaikan revisi Rencana PNBP dimaksud paling lambat tanggal 5 Agustus Tahun Anggaran yang bersangkutan kepada Menteri.
(2)
Dalam hal terdapat revisi Rencana PNBP Tahun Anggaran berjalan, Pejabat Instansi Pemerintah wajib menyampaikan revisi Rencana PNBP dimaksud paling lambat tanggal 15 Agustus Tahun Anggaran berjalan atau sebelum penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran berjalan kepada Menteri.
(3)
Dalam hal Pejabat Instansi Pemerintah belum menyampaikan revisi Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri dapat menetapkan Rencana PNBP untuk masing-masing Instansi Pemerintah.
Pasal 5
(1)
Laporan Realisasi PNBP triwulanan disampaikan secara tertulis oleh Pejabat Instansi Pemerintah kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(2)
Laporan perkiraan realisasi PNBP triwulan IV disampaikan kepada Menteri paling lambat tanggal 15 Agustus Tahun Anggaran berjalan.
Pasal 6
Dalam hal pejabat Instansi Pemerintah tidak atau terlambat menyampaikan Rencana dan Laporan Realisasi PNBP, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan lain yang mengatur tata cara penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi PNBP tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.