Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/pmk.03/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2.
Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
3.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4.
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
5.
Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain.
6.
Bahan Bukti adalah benda berupa buku, catatan, dokumen, keterangan dan/atau benda lainnya, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line, yang menjadi dasar, sarana, dan/atau hasil pembukuan, pencatatan, atau pembuatan dokumen termasuk dokumen perpajakan yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan usaha atau pekerjaan Wajib Pajak atau orang lain yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
7.
Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah laporan yang disusun oleh pemeriksa Bukti Permulaan yang berisi pengungkapan ada atau tidaknya Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan dan merupakan bukti bahwa Wajib Pajak telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
8.
Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah media yang digunakan pemeriksa Bukti Permulaan untuk mendokumentasikan seluruh Bahan Bukti yang dikumpulkan dan simpulan yang dibuat oleh pemeriksa Bukti Permulaan.
9.
Laporan Kejadian adalah laporan yang memuat informasi mengenai terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan. 2013, No.48 4

Pasal 2

(1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keterangan baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
(3)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang menjadi dasar pelaporan yang belum dianalisis.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.
(5)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberitahuan mengenai dugaan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang.
(6)
Pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan intelijen atau pengamatan.
(7)
Dalam hal pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak, hasil pengembangan dan analisis tersebut ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP.

Pasal 3

(1)
Ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan ditentukan berdasarkan hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan.
(2)
Ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
dugaan perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan dan modus operandinya;
b.
jenis pajak; dan
c.
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
(3)
Dalam hal pada saat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan ditemukan data lain di luar hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan, ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperluas.
(4)
Perluasan ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:
a.
tanpa melakukan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan, dalam hal data lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait dengan ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b; atau
b.
dengan melakukan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan, dalam hal data lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait dengan ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.

Pasal 4

(1)
Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan:
a.
secara terbuka; atau
b.
secara tertutup.
(2)
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
(3)
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
(4)
Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dilakukan secara terbuka dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut terkait dengan:
a.
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP; atau
b.
tindak lanjut dari Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. 2013, No.48 6

Pasal 5

(1)
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2)
Standar Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ukuran mutu Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai pemeriksa Bukti Permulaan dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3)
Standar Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
standar umum Pemeriksaan Bukti Permulaan;
b.
standar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
c.
standar pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Pasal 6

(1)
Standar umum Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan pemeriksa Bukti Permulaan.
(2)
Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh pemeriksa Bukti Permulaan yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
b.
telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai pemeriksa Bukti Permulaan;
c.
menggunakan keterampilannya secara cermat dan saksama;
d.
jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara; dan
e.
taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 7

(1)
Standar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b meliputi:
a.
pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan mendapat pengawasan yang seksama;
b.
tim pemeriksa Bukti Permulaan terdiri atas beberapa orang pemeriksa Bukti Permulaan;
c.
Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau di tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa Bukti Permulaan;
d.
temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan didasarkan pada bukti yang sah, cukup, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja; dan
f.
pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan didokumentasikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2)
Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berfungsi sebagai:
a.
bukti bahwa pemeriksa Bukti Permulaan telah melaksanakan tugas Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana mestinya berdasarkan keahlian dan pengalaman yang dimilikinya;
b.
dasar pembuatan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3)
Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memberikan gambaran mengenai:
a.
prosedur formal perpajakan yang telah dilakukan terhadap Wajib Pajak;
b.
unsur-unsur pidana yang disangkakan;
c.
penjelasan terhadap unsur-unsur yang disangkakan;
d.
penjelasan besarnya kerugian pada pendapatan negara atau besarnya pajak terutang; dan
e.
penjelasan mengenai tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Pasal 8

(1)
Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus disusun sesuai dengan standar pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu:
a.
disusun secara ringkas dan jelas;
b.
memuat ruang lingkup sesuai dengan tujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
c.
memuat simpulan mengenai ada atau tidaknya Bukti Permulaan. 2013, No.48 8
(2)
Dalam hal pada saat Pemeriksaan Bukti Permulaan ditemukan informasi lain yang terkait, Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memuat pengungkapan informasi lain tersebut.
(3)
Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a.
identitas Wajib Pajak;
b.
instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan;
c.
surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan;
d.
pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan;
e.
pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
f.
analisis kasus;
g.
analisis yuridis; dan
h.
simpulan dan usul.

Pasal 9

(1)
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh tim pemeriksa Bukti Permulaan pada unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2)
Susunan keanggotaan tim pemeriksa Bukti Permulaan dalam surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
1 (satu) ketua kelompok;
b.
1 (satu) ketua tim; dan
c.
1 (satu) atau beberapa anggota tim.
(3)
Tim pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh:
a.
1 (satu) atau lebih pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bukan pemeriksa Bukti Permulaan tetapi memiliki keahlian tertentu dengan disertai surat tugas; dan/atau
b.
1 (satu) atau lebih ahli yang memiliki keahlian tertentu, seperti penerjemah bahasa atau ahli di bidang teknologi informasi, yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dan bukan merupakan pemeriksa Bukti Permulaan.

Pasal 10

(1)
Surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan terhadap satu Wajib Pajak untuk:
a.
satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak; dan
b.
satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
(2)
Dalam hal susunan keanggotaan tim pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diubah, kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan harus menerbitkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa Bukti Permulaan, sepanjang pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan masih dilanjutkan oleh unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan yang sama.
(3)
Dalam hal unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan berganti, unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan yang lama membuat Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang berisi perkembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam rangka pengalihan Pemeriksaan Bukti Permulaan ke unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan yang baru.
(4)
Unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(5)
Dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, surat yang berisi perubahan tim pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diperlihatkan kepada Wajib Pajak.

Pasal 11

(1)
Dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan ayat (2), kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan menerbitkan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2)
Surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung kepada 2013, No.48 10 Wajib Pajak, melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(3)
Dalam hal surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Wajib Pajak tidak berada di tempat, surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut dapat disampaikan kepada:
a.
wakil atau kuasa dari Wajib Pajak;
b.
pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak, yaitu: 1) pegawai dari Wajib Pajak yang menurut pemeriksa Bukti Permulaan dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan; 2) anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang menurut pemeriksa Bukti Permulaan dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi; atau 3) pihak selain sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) yang dapat mewakili Wajib Pajak.
(4)
Dalam hal wakil atau kuasa dari Wajib Pajak atau pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat ditemui, surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, dan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dianggap telah disampaikan dan Pemeriksaan Bukti Permulaan telah dimulai.

Pasal 12

(1)
Dalam hal Wajib Pajak, wakil atau kuasa Wajib Pajak menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, pemeriksa Bukti Permulaan wajib membuat berita acara penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang ditandatangani oleh pemeriksa Bukti Permulaan dan Wajib Pajak, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa selain anggota tim pemeriksa Bukti Permulaan.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak, wakil atau kuasa Wajib Pajak menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksa Bukti Permulaan dapat membuat usul penyidikan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak, wakil atau kuasa Wajib Pajak menolak untuk menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara penolakan

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.