Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1948 Tentang Mempercepat Pemeriksaan Perkara Pidana dalam Keadaan Bahaya
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Batas 1 tahun hukuman penjara dimaksudkan pada pasal 335 Herzien Inlandsch Reglement, pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1946 tentang peraturan hukum acara pidana pengadilan Negeri dan pengadilan Tentara dalam tingkatan pertama.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkam.
Diumumkan pada tanggal 25 September 1948 Wakil Sekretaris Negara,
RATMOKO.