Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 1965 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Swasta
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Oleh Perusahaan Swasta dilakukan penilaian kembali terhadap aktiva tetap yang terdapat pada 1 Januari 1966.
(2)
Penilaian kembali tersebut dilakukan dengan jalan memperkalikan nilai-buku aktiva tetap pada tanggal tersebut yang dinilai berdasarkan nilai rupiah lama dengan 20 (duapuluh).
(3)
Jika karena perkembangan harga sesudah tanggal tersebut pada ayat (1), dianggap perlu oleh Menteri luran Negara dengan persetujuan Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia, ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang penilaian kembali aktiva tetap Perusahaan Swasta yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan harga termaksud.
Pasal 2
Dalam menghitung besarnya jumlah laba yang dikenakan pajak, biaya penghapusan harga aktiva tetap, dihitung dari nilai buku yang telah dinilai kembali seperti termaksud dalam .
Pasal 3
(1)
Jumlah penghapusan harga disetorkan kepada suatu "Rekening Khusus" di Bank Pembangunan Swasta atau Bank yang ditunjuk oleh Menteri Penasehat Presiden/Perdana Menteri Urusan Funds and Forces atas nama Perusahaan Swasta yang bersangkutan selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret dari tahun buku berikut tahun buku yang bersangkutan dengan penghapusan harga itu.
(2)
Atas jumlah saldo "Rekening Khusus" itu diperhitungkan bunga 6% setahunnya. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Presidium Kabinet Dwkora Republik Indonesia.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.