Divisi Portofolio Investasi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penilaian kelayakan, manajemen risiko, divestasi, pengembangan instrumen dan pengendalian, pembiayaan, dan masalah hukum dan perjanjian investasi Pemerintah Pusat, serta penyusunan rencana strategis investasi dan kegiatan tahunan, yang pembagian jenis/sektor investasinya ditetapkan oleh Kepala Pusat Investasi Pemerintah.