Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Pusat Investasi Pemerintah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan yang pembinaan teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan pembinaan administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
(2)
Pusat Investasi Pemerintah merupakan instansi pemerintah pada Departemen Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3)
Pusat Investasi Pemerintah dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Pusat Investasi Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi Pemerintah Pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Pusat Investasi Pemerintah menyelenggarakan fungsi :
a.
pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi;
b.
penyusunan rencana strategis bisnis;
c.
penyusunan rencana bisnis dan anggaran (RBA) tahunan;
d.
penilaian kelayakan, manajemen risiko, divestasi, pengembangan instrumen, pengendalian, pembiayaan, dan masalah hukum dan perjanjian investasi Pemerintah Pusat;
e.
penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan;
f.
pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Pusat Investasi Pemerintah; PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 52
g.
pelaksanaan urusan umum.

Pasal 4

Pusat Investasi Pemerintah terdiri dari :
a.
Divisi Portofolio Investasi I;
b.
Divisi Portofolio Investasi II;
c.
Divisi Keuangan dan Umum;
d.
Satuan Pemeriksaan Intern;
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

Divisi Portofolio Investasi I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penilaian kelayakan, manajemen risiko, divestasi, pengembangan instrumen dan pengendalian pembiayaan, dan masalah hukum dan perjanjian investasi Pemerintah Pusat, serta penyusunan rencana strategis investasi dan kegiatan tahunan, yang pembagian jenis/sektor investasinya ditetapkan oleh Kepala Pusat Investasi Pemerintah.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Divisi Portofolio Investasi I menyelenggarakan fungsi :
a.
penyiapan bahan penilaian kelayakan investasi, penyusunan rekomendasi atas pelaksanaan investasi pemerintah, dan divestasi terhadap surat berharga dan kepemilikan investasi langsung serta analisis risiko investasi;
b.
penyiapan bahan penyusunan rencana strategis investasi dan kegiatan tahunan, pengembangan instrumen investasi, dan pengendalian terhadap investasi,
c.
penyiapan bahan penilaian sumber pembiayaan, dan penetapan status dan kebijakan penempatan dana dan/atau barang dalam rangka investasi Pemerintah Pusat;
d.
penyiapan bahan kebijakan penempatan dana Rekening Induk Dana Investasi;
e.
penyiapan bahan penyusunan peraturan dan perjanjian investasi serta penyelesaian masalah hukum atas pelaksanaan perjanjian investasi.

Pasal 7

Divisi Portofolio Investasi I terdiri dari:
a.
Subdivisi Penilaian Kelayakan dan Manajemen Risiko I; PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 52
b.
Subdivisi Pengembangan Instrumen dan Pengendalian I;
c.
Subdivisi Pembiayaan dan Hukum I.

Pasal 8

(1)
Subdivisi Penilaian Kelayakan dan Manajemen Risiko I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian kelayakan investasi dan penempatan dana Rekening Induk Dana Investasi, penyusunan rekomendasi atas pelaksanaan investasi pemerintah, dan divestasi terhadap surat berharga dan kepemilikan investasi langsung, serta analisis risiko investasi.
(2)
Subdivisi Pengembangan Instrumen dan Pengendalian I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis investasi dan kegiatan tahunan, pengembangan instrumen, dan pengendalian investasi.
(3)
Subdivisi Pembiayaan dan Hukum I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian sumber pembiayaan, penetapan status dan kebijakan penempatan dana dan/atau barang dalam rangka investasi Pemerintah Pusat, dan penyusunan peraturan dan perjanjian investasi, serta masalah hukum dan perjanjian investasi.

Pasal 9

Divisi Portofolio Investasi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penilaian kelayakan, manajemen risiko, divestasi, pengembangan instrumen dan pengendalian, pembiayaan, dan masalah hukum dan perjanjian investasi Pemerintah Pusat, serta penyusunan rencana strategis investasi dan kegiatan tahunan, yang pembagian jenis/sektor investasinya ditetapkan oleh Kepala Pusat Investasi Pemerintah.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Divisi Portofolio Investasi II menyelenggarakan fungsi :
a.
penyiapan bahan penilaian kelayakan investasi, penyusunan rekomendasi atas pelaksanaan investasi pemerintah, dan divestasi terhadap surat berharga dan kepemilikan investasi langsung serta analisis risiko investasi;
b.
penyiapan bahan penyusunan rencana strategis investasi dan kegiatan tahunan, pengembangan instrumen investasi, dan pengendalian terhadap investasi;
c.
penyiapan bahan penilaian sumber pembiayaan, dan penetapan status dan kebijakan penempatan dana dan/atau barang dalam rangka investasi Pemerintah Pusat;
d.
penyiapan bahan kebijakan penempatan dana Rekening Induk Dana Investasi; PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 52
e.
penyiapan bahan penyusunan peraturan dan perjanjian serta penyelesaian masalah hukum atas pelaksanaan perjanjian investasi.

Pasal 11

Divisi Portofolio Investasi II terdiri dari :
a.
Subdivisi Penilaian Kelayakan dan Manajemen Risiko II;
b.
Subdivisi Pengembangan Instrumen dan Pengendalian II;
c.
Subdivisi Pembiayaan dan Hukum II.

Pasal 12

(1)
Subdivisi Penilaian Kelayakan dan Manajemen Risiko II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian kelayakan investasi dan penempatan dana Rekening Induk Dana Investasi, penyusunan rekomendasi atas pelaksanaan investasi pemerintah, dan divestasi terhadap surat berharga dan kepemilikan investasi langsung, serta analisis risiko investasi.
(2)
Subdivisi Pengembangan Instrumen dan Pengendalian II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis investasi dan kegiatan tahunan, pengembangan instrumen, dan pengendalian investasi.
(3)
Subdivisi Pembiayaan dan Hukum II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian sumber pembiayaan, penetapan status dan kebijakan penempatan dana dan/atau barang dalam rangka investasi Pemerintah Pusat, dan penyusunan peraturan dan perjanjian investasi, serta masalah hukum dan perjanjian investasi.

Pasal 13

Divisi Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan anggaran, pembayaran dan/atau penerimaan atas transaksi investasi pada Rekening Induk Dana Investasi, akuntansi dan pelaporan, koordinasi penyusunan rencana strategis bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, dan urusan umum.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Divisi Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi :
a.
penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran.
b.
pelaksanaan urusan perencanaan dan kebendaharaan serta pembayaran dan/atau penerimaan atas transaksi investasi pada Rekening Induk Dana Investasi.
c.
penyiapan bahan penyusunan sistem dan manual akuntansi, laporan https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2007/52-PMK.01-2007Per.HTM 5/9 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 52 keuangan dan kinerja, serta akuntansi atas setiap transaksi.
d.
pelaksanaan administrasi kepegawaian, dan urusan perlengkapan, tata usaha dan rumah tangga Pusat.

Pasal 15

Divisi Keuangan dan Umum terdiri dari :
a.
Subdivisi Anggaran;
b.
Subdivisi Akuntansi dan Pelaporan;
c.
Subdivisi Umum.

Pasal 16

(1)
Subdivisi Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, evaluasi atas pelaksanaan anggaran, dan menyiapkan bahan urusan kebendaharaan serta pembayaran dan/atau penerimaan atas transaksi investasi pada Rekening Induk Dana Investasi.
(2)
Subdivisi Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem dan manual akuntansi, laporan keuangan dan kinerja, serta akuntansi atas setiap transaksi.
(3)
Subdivisi Umum mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, dan urusan perlengkapan, tata usaha dan rumah tangga Pusat.

Pasal 17

(1)
Satuan Pemeriksaan Intern merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Investasi Pemerintah.
(2)
Satuan Pemeriksaan Intern terdiri dari beberapa auditor.
(3)
Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh seorang auditor senior yang ditunjuk oleh Kepala Pusat.

Pasal 18

Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan internal atas pelaksanaan tugas Pusat Investasi Pemerintah.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Satuan Pemeriksaan Intern, menyelenggarakan fungsi :
a.
pemeriksaan internal dalam rangka pengendalian atas pelaksanaan tugas Pusat Investasi Pemerintah;
b.
pemberian rekomendasi perbaikan pelaksanaan tugas. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 52

Pasal 20

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

(1)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)
Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Pusat.
(3)
Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4)
Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi Pusat Investasi Pemerintah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pusat Investasi Pemerintah serta dengan instansi lain di luar Pusat Investasi Pemerintah sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 23

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 24

Setiap pimpinan satuan organisasi Pusat Investasi Pemerintah bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 25

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 26

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 52 Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 27

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 28

1.
Kepala Divisi dan Satuan Pemeriksaan Intern menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat.
2.
Kepala Divisi Keuangan dan Umum menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyusun laporan berkala.
3.
Kepala Subdivisi menyampaikan laporan kepada Kepala Divisi atasannya.

Pasal 29

1.
Kepala Pusat Investasi Pemerintah adalah jabatan struktural eselon II a.
2.
Kepala Divisi adalah jabatan struktural eselon III a.
3.
Kepala Subdivisi adalah jabatan struktural eselon IV a.

Pasal 30

Apabila diperlukan, Kepala Pusat Investasi Pemerintah dapat mengangkat dan memberhentikan penasihat investasi dan/atau tenaga profesional lainnya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 31

Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

Pasal 32

Pusat Investasi Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini melaksanakan fungsi Badan Investasi Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1005/KMK.05/2006 tentang Penetapan Badan Investasi Pemerintah Pada Departemen Keuangan Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 33

Semua ketentuan yang berkenaan dengan Satuan Kerja Sementara Badan https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2007/52-PMK.01-2007Per.HTM 8/9 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 52 Investasi Pemerintah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 34

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 35

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.