Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1957 Tentang Penetapan Peraturan Penyelesaian Pemerintah Terhadap Pendidikan Pelajar Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
1.
Pemerintah memutuskan mengadakan penghargaan tersendiri terhadap pelajar Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang menempuh ujian penghabisan S.M.A. tahun 1957.
2.
Menteri Urusan Veteran dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan menetapkan siapa-siapa yang termasuk dalam golongan tersebut dalam ayat pertama pasal ini.
Pasal 2
Penyelesaian Pemerintah tersebut di atas dibagi atas: Pertama : Penilaian tersendiri terhadap ujian SMA. 1957 yang baru lalu.
Pasal 3
1.
a.
Penilaian tersendiri terhadap ujian SMA. 1957 yang baru lalu, ialah : Meluluskan segala pelajar Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang menempuh ujian penghabisan SMA. tahun 1957 yang baru lalu dengan pengertian : hanya pelajar-pelajar yang telah terdaftar sebelum ujian sebagai pelajar Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.
b.
Penilaian tersendiri ini hanya berlaku untuk ujian penghabisan SMA. 1957 yang baru lalu.
c.
Ijazah-ijazah diberikan oleh Panitia Ujian Penghabisan SMA. setempat yang telah diangkat oleh Inspeksi SMA. atau bila ternyata perlu, oleh Panitia tersendiri yang diangkat Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan serta Menteri Urusan Veteran.
2.
Pengajaran/pendidikan tersendiri merupakan :
a.
membuka kelas III SMA. - Veteran di Jakarta dalam tahun ajaran 1957/1958, oleh Kementerian Urusan Veteran, dengan bantuan Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, khusus untuk pelajar Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang pada saat ini telah duduk sebagai pelajar SMA.
b.
Pelajar-
b.
Pelajar-pelajar kelas III SMA. - Veteran tersebut kelak akan menempuh ujian penghabisan SMA biasa, penilaian biasa seperti SMA. - Negeri lainnya.
Pasal 4
Segala biaya untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada anggaran belanja :
A.
Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan mengenai ayat pertama dari di atas.
B.
Kementerian Urusan Veteran mengenai ayat kedua dari di atas.
Pasal 5
Penghargaan yang dimaksud dalam ayat kedua dari di atas, dapat dibatalkan : Pertama : terhadap mereka yang menurut keputusan hakim yang tidak dapat diubah lagi karena sesuatu hal, dijatuhi hukuman paling sedikit satu tahun.
Pasal 6
1.
Guna pelaksanaan peraturan ini Menteri Urusan Veteran dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dibantu oleh sesuatu Panitia yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri-Menteri tersebut di atas,
2.
Panitia tersebut berhak mengajukan usul-usul, pendapat-pendapat kepala Kementerian-Kementerian tersebut di atas.
3.
Panitia tersebut dapat juga diserahi tugas merancangkan peraturan-peraturan dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan guna pelaksanaan peraturan-peraturan ini menurut petunjuk-petunjuk Menteri-Menteri yang dimaksud di atas.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.