Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Merek

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Komisi Banding Merek, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.
2.
Undang-Undang adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
3.
Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Merek.
4.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1)
Komisi Banding terdiri atas:
a.
seorang Ketua merangkap Anggota;
b.
seorang Wakil Ketua merangkap Anggota; dan
c.
Anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan dan Pemeriksa Senior.
(2)
Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang.

Pasal 3

(1)
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;
c.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d.
sehat jasmani dan rohani;
e.
mempunyai kecakapan berbahasa Inggris;
f.
memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang Merek; dan
g.
berumur setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Senior yang dapat diangkat menjadi anggota Komisi Banding adalah Pemeriksa Merek pada Direktorat Jenderal yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Muda dengan pangkat Penata Tingkat I/Golongan III/d.

Pasal 4

(1)
Anggota Komisi Banding diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal.
(2)
Masa jabatan Anggota Komisi Banding adalah 3 (tiga) tahun.
(3)
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding dipilih dari dan oleh para Anggota Komisi Banding.
(4)
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara musyawarah, dan apabila musyawarah tidak dicapai kesepakatan pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.
(5)
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 5

(1)
Keanggotaan Komisi Banding berakhir, apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c.
bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia;
d.
sakit jasmani dan/atau rohani terus-menerus selama 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
e.
berakhirnya masa jabatan Keanggotaan Komisi Banding; atau
f.
diberhentikan karena tidak dapat menjalankan tugasnya atau melakukan perbuatan tercela.
(2)
Anggota Komisi Banding yang diberhentikan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberi kesempatan untuk membela diri.

Pasal 6

(1)
Dalam hal Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai Ketua atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Wakil Ketua Komisi Banding menggantikan Ketua Komisi Banding tersebut untuk jangka waktu sisa masa jabatannya.
(2)
Dalam hal Wakil Ketua Komisi Banding atau pada saat yang sama Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugasnya atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, para Anggota segera memilih dan mengusulkan pengganti Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding untuk jangka waktu sisa masa jabatannya
(3)
Pemilihan dan penetapan Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5).
(4)
Dalam hal Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kesepakatan pemberhentian dilakukan berdasarkan musyawarah, dan apabila musyawarah tidak dicapai kesepakatan pemberhentian Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding dilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak.

Pasal 7

(1)
Komisi Banding mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud pada , , atau Undang-Undang.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Banding menyelenggarakan fungsi pengadministrasi-an, pemeriksaan, pengkajian dan penilaian, serta pemberian keputusan terhadap permohonan banding.

Pasal 8

(1)
Dalam melakukan pemeriksaan permohonan banding, Ketua Komisi Banding membentuk majelis yang anggotanya berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa Senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran Merek yang ditolak.
(2)
Dalam melakukan pemeriksaan permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dan Anggota Majelis ditunjuk oleh Ketua Komisi Banding.
(3)
Dalam hal Anggota Majelis Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugas sebagai Anggota Majelis atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Ketua Komisi Banding menetapkan penggantinya yang berasal dari anggota Komisi Banding.

Pasal 9

(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2)
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh seorang pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3)
Sekretaris dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh staf yang berasal dari Direktorat Jenderal.
(4)
Tata kerja dan tugas Sekretariat Komisi Banding diatur lebih lanjut oleh Ketua Komisi Banding.

Pasal 10

Segala biaya untuk melaksanakan tugas Komisi Banding dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Banding yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu masa jabatannya.

Pasal 12

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3607) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.