Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas:
a.
Tarif Layanan Akademik; dan
b.
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Tarif Penerimaan Mahasiswa Baru;
b.
Tarif Kuliah Tunggal Program Diploma;
c.
Tarif Non Kuliah Tunggal Program Diploma; dan
d.
Tarif Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
Tarif Klinik
b.
Tarif Bimbingan, Pendidikan dan Pelatihan;
c.
Tarif Jaket Almamater;
d.
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Asrama, Guest House, dan Kendaraan Bermotor; dan
e.
Tarif Penggunaan Laboratorium.
Pasal 5
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif Klinik, Tarif Bimbingan, Pendidikan dan Pelatihan, Tarif Jaket Almamater, dan Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Asrama, Guest House, Kendaraan Bermotor, dan Tarif Penggunaan Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 7
Tarif Klinik sebagaimana dimaksud dalam huruf a memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Pasal 8
Tarif Bimbingan, Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan habis pakai dan/atau tenaga ahli.
Pasal 9
Tarif Jaket Almamater sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan baju dan/atau tenaga jahit.
Pasal 10
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Asrama, Guest House, dan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf d merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Pasal 11
Tarif Penggunaan Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan/sample pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 12
(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 13
(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Pasal 14
(1)
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c.
(2)
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a.
Mahasiswa teladan;
b.
Mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
Mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
Mahasiswa korban bencana.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 16 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.