Justisio

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1964 Tentang Panitia Negara Bappenas Urusan Perencanaan Tenaga Pembangunan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Membentuk sebuah Panitia Negara BAPPENAS Urusan Perencanaan Tenaga Pembangunan yang tetap di dalam lingkungan BAPPENAS serta bertanggung-jawab kepada Pimpinan BAPPENAS, yang selanjutnya dalam Peraturan ini dinamakan Panitia.

Pasal 2

2.
Tugas Panitia adalah:
a.
Dalam rangka pembangunan semesta menyusun rencana tenaga pembangunan (manpower planning) menuju ke arah tingkat penempatan tenaga (level of employment) serta taraf produktivitas kerja yang lebih tinggi untuk mencapai penggunaan secara efektif dan efisien seluruh potensi kerja masyarakat;
b.
Sebagai bagian yang integral dari rencana semesta membuat perencanaan khusus mengenai kebutuhan tenaga pembangunan (manpower budgeting) untuk memenuhi keperluan proyek-proyek pembangunan nasional, daerah dan swasta akan tenaga pembangunan, tepat pada waktunya serta dalam kwantitas dan kwalitas yang memadai;
c.
Menjalankan, atas permintaan Pimpinan BAPPENAS, tugas-tugas lain di bidang perencanaan tenaga pembangunan.

Pasal 3

3.
Rencana Tenaga Pembangunan yang penyusunannya ditugaskan kepada Panitia wajib mencakup:
a.
Neraca persediaan dan kebutuhan tenaga pembangunan pada taraf nasional dan daerah;
b.
Masalah pendidikan/latihan kader-kader pembangunan taraf rendah, menengah dan tinggi;
c.
Masalah penemapatan/penggunaan tenaga pembangunan yang seefisien-efisiennya;
d.
Masalah pemindahan penduduk/tenaga pembangunan dari wilayah yang satu kewilayah yang lain;
e.
Politik pengupahan serta segi-segi sosial tenaga pembangunan.

Pasal 4

4.
Panitia diberi wewenang untuk:
a.
Meminta instansi-instansi dan lembaga-lembaga pemerintahan/swasta untuk menjalankan sesuatu tugas eksekutif, yang hasilnya diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia;
b.
Meminta, baik secara tertulis maupun secara lisan, segala keterangan mengenai hal-hal yang termasuk tugasnya dari segenap instansi dan lembaga pemerintahan/swasta.

Pasal 5

5.
Panitia diketuai oleh seorang tenaga ahli dari dalam ataupun dari luar BAPPENAS.
6.
Ketua Panitia dibantu oleh seorang Wakil Ketua.
7.
Ketua dan Wakil Ketua merangkap jadi anggota.

Pasal 6

8.
Anggota-anggota Panitia terdiri atas para ahli persoalan tenaga pembangunan.
9.
Jumlah anggota sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang, yang pengangkatannya dilakukan dengan Surat Keputusan Pimpinan BAPPENAS.

Pasal 7

10.
Atas usul Panitia, Pimpinan BAPPENAS dapat membentuk team-team kerja untuk menjalankan kegiatan-kegiatan tertentu guna membantu Panitia.

Pasal 8

11.
Panitia mempunyai sebuah Sekretariat yang terdiri atas seorang Sekretaris, dibantu oleh beberapa orang tenaga ahli dan beberapa orang tenaga pembantu, yang semuanya termasuk staf pegawai BAPPENAS.

Pasal 9

12.
Pembiayaan Panitia dibebankan atas Anggaran BAPPENAS.

Pasal 10

13.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Presiden ini atau memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dengan peraturan-peraturan Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 11

14.
Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.