Justisio

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Asean Protocol On Enhanced Dispute Settlement Mechanism (protokol Asean Tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mengesahkan ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 20 Desember 2019 di Manila, Filipina.
(2)
Salinan naskah asli ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 2 dari 153 pasal. Masuk untuk akses penuh.