Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penjualan dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, yang pemungutannya didasarkan pada ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam:
a.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Penjelasannya;
b.
Pasal II huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Penjelasannya.
2.
Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
3.
Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah PT. Arutmin Indonesia, PT. BHP Kendilo Coal Indonesia, PT. Kaltim Prima Coal, PT. Kideco Jaya Agung, PT. Adaro Indonesia, dan PT. Berau Coal yang terikat Kontrak Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara dengan Perusahaan Negara Tambang Batubara sebagai pemegang kuasa pertambangan yang ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1985.
4.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Pasal 2

(1)
Kontraktor wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penjualan atas perolehan jasa.
(2)
Selain melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penjualan atas perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Berau Coal selaku Kontraktor wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penjualan atas perolehan barang.

Pasal 3

Jenis jasa dan/atau barang yang dikenakan Pajak Penjualan dan besarnya tarif Pajak Penjualan terhadap jasa dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Dasar pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana dimaksud dalam adalah harga jual atau penggantian.
(2)
Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang.
(3)
Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa.

Pasal 5

Pajak Penjualan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam dengan dasar pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 6

(1)
Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan:
a.
pada saat perolehan jasa dan/atau barang dalam hal pembayaran dilakukan setelah perolehan jasa dan/atau barang; atau
b.
pada saat pembayaran dalam hal: 1) saat pembayaran dilakukan sebelum perolehan jasa dan/atau barang; 2) saat pembayaran dilakukan pada saat yang sama dengan perolehan jasa dan/atau barang.
(2)
Pajak Penjualan yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disetor ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(3)
Pajak Penjualan disetor ke Kantor Pos/Bank Persepsi dalam bentuk mata uang rupiah.
(4)
Apabila pembayaran atau harga jual atau penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang selain rupiah, penghitungan besarnya Pajak Penjualan yang terutang harus dikonversi ke dalam 2012, No. 1225 6 mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak atau Invoice.
(5)
Penyetoran Pajak Penjualan dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang bentuk dan isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Pasal 7

(1)
Pajak Penjualan yang disetor oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaporkan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT).
(2)
Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
(3)
Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Kontraktor dalam melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penjualan yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, beserta peraturan pelaksanaannya.

Pasal 9

(1)
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.
(2)
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diterbitkan Faktur Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan "PPN DAN/ATAU PPnBM TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PMK NOMOR.........................".

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.