Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Kontraktor dalam melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penjualan yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, beserta peraturan pelaksanaannya.