1.Wirausaha adalah setiap orang yang menjalankan usaha dengan dibantu tenaga kerja tetap dan dibayar, usahanya kreatif/inovatif, inklusif, dan berkelanjutan serta terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
2.Kewirausahaan adalah aktivitas dalam menciptakan dan/atau mengembangkan suatu usaha yang kreatif/inovatif, inklusif, dan berkelanjutan.
3.Calon Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki rintisan usaha namun belum memiliki tenaga kerja tetap dan dibayar dan/atau usahanya belum terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
4.Wirausaha Pemula adalah Wirausaha yang merintis usahanya menuju Wirausaha Mapan dan usahanya telah terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
5.Wirausaha Mapan adalah Wirausaha yang usahanya telah berlangsung dalam jangka waktu lebih dari 42 (empat puluh dua) bulan sejak usahanya terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, usahanya berkembang, dan sudah memiliki legalitas usaha dalam bentuk badan usaha baik berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
6.Pemberdayaan adalah upaya pengembangan kapasitas dan kemandirian Wirausaha dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, serta kesadaran dalam pemanfaatan sumber daya dan peluang melalui program, kegiatan, sistem informasi, akses pembiayaan, pemasaran, teknologi, dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan Wirausaha.
7.Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional adalah sistem informasi Kewirausahaan yang merupakan bagian dari Satu Data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mengintegrasikan berbagai program pengembangan Kewirausahaan.
8.Ekosistem Kewirausahaan adalah interaksi semua sistem yang memengaruhi pengembangan dan pembangunan Kewirausahaan dengan mengoptimalkan peran kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan.
9.Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah upaya dalam bentuk kebijakan dan program untuk mengembangkan Kewirausahaan yang terintegrasi secara nasional.
10.Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah dokumen yang memuat uraian pedoman umum Pengembangan Kewirausahaan Nasional sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
11.Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kewirausahaan nasional sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang diturunkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
12.Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kewirausahaan di daerah untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang diturunkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
13.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.
15.Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah wadah koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
16.Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, dunia usaha, dunia industri, satuan pendidikan, organisasi profesi, asosiasi, komunitas, media, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan Pengembangan Kewirausahaan Nasional.