Justisio

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Wirausaha adalah setiap orang yang menjalankan usaha dengan dibantu tenaga kerja tetap dan dibayar, usahanya kreatif/inovatif, inklusif, dan berkelanjutan serta terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
2.
Kewirausahaan adalah aktivitas dalam menciptakan dan/atau mengembangkan suatu usaha yang kreatif/inovatif, inklusif, dan berkelanjutan.
3.
Calon Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki rintisan usaha namun belum memiliki tenaga kerja tetap dan dibayar dan/atau usahanya belum terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
4.
Wirausaha Pemula adalah Wirausaha yang merintis usahanya menuju Wirausaha Mapan dan usahanya telah terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
5.
Wirausaha Mapan adalah Wirausaha yang usahanya telah berlangsung dalam jangka waktu lebih dari 42 (empat puluh dua) bulan sejak usahanya terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, usahanya berkembang, dan sudah memiliki legalitas usaha dalam bentuk badan usaha baik berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
6.
Pemberdayaan adalah upaya pengembangan kapasitas dan kemandirian Wirausaha dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, serta kesadaran dalam pemanfaatan sumber daya dan peluang melalui program, kegiatan, sistem informasi, akses pembiayaan, pemasaran, teknologi, dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan Wirausaha.
7.
Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional adalah sistem informasi Kewirausahaan yang merupakan bagian dari Satu Data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mengintegrasikan berbagai program pengembangan Kewirausahaan.
8.
Ekosistem Kewirausahaan adalah interaksi semua sistem yang memengaruhi pengembangan dan pembangunan Kewirausahaan dengan mengoptimalkan peran kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan.
9.
Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah upaya dalam bentuk kebijakan dan program untuk mengembangkan Kewirausahaan yang terintegrasi secara nasional.
10.
Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah dokumen yang memuat uraian pedoman umum Pengembangan Kewirausahaan Nasional sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
11.
Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kewirausahaan nasional sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang diturunkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
12.
Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kewirausahaan di daerah untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang diturunkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
13.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.
15.
Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah wadah koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
16.
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, dunia usaha, dunia industri, satuan pendidikan, organisasi profesi, asosiasi, komunitas, media, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam menyelenggarakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Pasal 3

Pengembangan Kewirausahaan Nasional bertujuan untuk:
a.
meningkatkan kapasitas Wirausaha dan skala usaha;
b.
menumbuhkembangkan Wirausaha yang berorientasi pada nilai tambah dan mampu memanfaatkan teknologi;
c.
menyinergikan kebijakan dan program Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan;
d.
memperkuat Ekosistem Kewirausahaan;
e.
meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas;
f.
mempercepat pencapaian target peningkatan rasio Kewirausahaan; dan
g.
memperkuat perekonomian nasional melalui pemberdayaan masyarakat.

Pasal 4

(1)
Pengembangan Kewirausahaan Nasional merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang diturunkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(2)
Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk mendukung terlaksananya program prioritas terkait Kewirausahaan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(3)
Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
a.
pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menetapkan kebijakan sektoral terkait dengan pengembangan Kewirausahaan dan peningkatan rasio Kewirausahaan nasional yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga.
b.
pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan daerah yang terkait dengan pengembangan Kewirausahaan dan peningkatan rasio Kewirausahaan daerah yang dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perencanaan perangkat daerah.
c.
pedoman bagi Pemangku Kepentingan dalam ikut serta mendukung percepatan peningkatan rasio Kewirausahaan melalui penumbuhkembangan Wirasusaha yang kreatif/inovatif, inklusif, dan berkelanjutan.
(4)
Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.

Pasal 5

(1)
Pengembangan Kewirausahaan Nasional diselenggarakan secara bersinergi oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan yang disesuaikan dengan profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya.
(2)
Profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional.
(3)
Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Menteri.

Pasal 6

(1)
Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah menyampaikan dan memutakhirkan data profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya melalui Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional secara berkala 2 (dua) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pada bulan Juli dan Desember dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Dalam menyampaikan dan memutakhirkan data profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan Pemangku Kepentingan.
(3)
Penyampaian dan pemutakhiran data profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mengacu pada standar data dan memenuhi kaidah interoperabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional terdiri atas:
a.
Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional;
b.
Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional; dan
c.
Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah.

Pasal 8

(1)
Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memuat:
a.
pendahuluan;
b.
ruang lingkup;
c.
penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional;
d.
kaidah pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional; dan
e.
penutup.
(2)
Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 9

(1)
Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b disusun dalam rangka melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional sesuai dengan:
a.
strategi; dan
b.
dokumen perencanaan pembangunan, berdasarkan fase Wirausaha dan Ekosistem Kewirausahaan.
(2)
Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan peta jalan yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
instansi pelaksana;
b.
jenis kegiatan;
c.
nama kegiatan;
d.
indikator;
e.
target;
f.
sasaran kegiatan;
g.
lokasi; dan
h.
instansi terkait.
(4)
Penyusunan Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk memastikan pencapaian target rasio Kewirausahaan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan program prioritas nasional.

Pasal 10

(1)
Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional disusun dalam 4 (empat) periode menyesuaikan periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yakni:
a.
Periode I tahun 2026-2029;
b.
Periode II tahun 2030-2034;
c.
Periode III tahun 2035-2039; dan
d.
Periode IV tahun 2040-2045.
(2)
Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional periode I tahun 2026-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional periode II hingga periode IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 11

(1)
Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c disusun dalam rangka melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan di daerah sesuai dengan:
a.
strategi; dan
b.
dokumen perencanaan pembangunan, berdasarkan fase Wirausaha dan Ekosistem Kewirausahaan.
(2)
Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan peta jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
instansi pelaksana;
b.
jenis kegiatan;
c.
nama kegiatan;
d.
indikator;
e.
target;
f.
sasaran kegiatan;
g.
lokasi; dan
h.
instansi terkait.
(4)
Penyusunan Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendukung pencapaian target rasio Kewirausahaan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(5)
Penyusunan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kepala biro yang membidangi perekonomian pada Sekretariat Daerah.
(6)
Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah untuk setiap periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(7)
Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Pasal 12

(1)
Kementerian/lembaga melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional berpedoman pada Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
(2)
Pemerintah Daerah melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional berpedoman pada Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah.
(3)
Pemangku Kepentingan melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional berpedoman pada Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Pasal 13

(1)
Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Pemberdayaan bagi Wirausaha.
(2)
Pemberdayaan bagi Wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mendukung inovasi, digitalisasi, perluasan pembiayaan, inklusivitas, dan keberlanjutan usaha dalam memperkuat ekosistem Kewirausahaan.
(3)
Pelaksanaan Pemberdayaan bagi Wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada Wirausaha berupa:
a.
kemudahan dalam mengakses informasi terkait Kewirausahaan;
b.
kemudahan dalam mengakses program pengembangan Kewirausahaan;
c.
kemudahan proses perizinan berusaha;
d.
kemudahan dalam mengikuti inkubasi;
e.
kemudahan dalam pemanfaatan hasil riset dan inovasi;
f.
peningkatan kapasitas dan kompetensi manajerial;
g.
pendampingan dalam pengembangan usaha;
h.
pendampingan inovasi untuk mendukung keberlanjutan usaha;
i.
pendampingan akses standardisasi dan sertifikasi;
j.
pendampingan dalam penerapan teknologi dan digitalisasi;
k.
peningkatan literasi keuangan;
l.
perluasan skema pembiayaan;
m.
perluasan akses pasar;
n.
penguatan Ekosistem Kewirausahaan yang mendukung pengembangan usaha; dan/atau
o.
bentuk pemberdayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 158 pasal. Masuk untuk akses penuh.