Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1986 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Bank Pembangunan Asia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham Bank Pembangunan Asia, sebesar 96.350 saham, dan seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, yang perinciannya sebagai berikut :
a.
penyertaan Modal Awal, pada tahun 1966, sebesar US. $ 25.000.000,- (dua puluh lima juta dollar Amerika Serikat);
b.
Kenaikan Modal Umum I, pada tahun 1971, sebesar US. $ 37.500.000,- (tip puluh tujuh juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat);
c.
Kenaikan Modal Khusus, pada tahun 1975, sebesar US. $ 137.500.00,- (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat);
d.
Kenaikan Modal Umum II, pada tahun 1976, sebesar US. $ 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta dollar Amerika Serikat);
e.
Kenaikan Modal Umum III, pada tahun 1983, sebesar US. $ 493.500.000,- (empat ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat).

Pasal 2

Penyertaan modal saham sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari:
a.
11567 (sebelas ribu lima ratus enam puluh tujuh) saham yang dibayar;
b.
84783 (delapan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh tiga) saham yang dicadangkan.

Pasal 3

Besarnya nilai modal saham yang telah dimiliki oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam , ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, termasuk pembayaran modal saham yang masih dicadangkan, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.