Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI/2004 tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga Dan Pasar Uang Antar Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4383) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/28/PBI/2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4526) beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.