Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/32/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI/2004 Tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/28/PBI/2005

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI/2004 tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga Dan Pasar Uang Antar Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4383) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/28/PBI/2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4526) beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2005.