Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Dharma Niaga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1970.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berupa pengalihan seluruh modal saham Negara pada Perusahaan Perseroan (PRESERO) PT Pantja Niaga yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1971.
(2)
Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

(1)
Dengan pengalihan saham Negara sebagaimana dimaksud dalam , maka kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pantja Niaga beralih kepada Perusahaan Perseroan (PRESERO) PT Dharma Niaga.
(2)
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.