Justisio

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1961 Tentang Berlakunya Beberapa Peraturan dan Tindakan Penguasa Perang Tertinggi di Daerah-daerah Tingkat I Bali dan Kalimantan Tengah berhubung dengan Penghapusan Keadaan Bahaya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan-peraturan/tindakan-tindakan Penguasa Perang Tertinggi, yang berlaku di daerah-daerah yang berlangsung dalam keadaan darurat sipil, keadaan militer dan keadaan perang, yang tersebut di bawah ini :
1.
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 3 Tahun 1960 Lembaran Negara Tahun 1960 No. 67 - Tambahan Lembaran Negara Nomor 1968) tentang Pembatasan terhadap pencetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, peredagangan dan/atau penempelan surat-kabar atau majalah yang mempergunakan huruf bukan huruf Latin atau huruf Arab atau huruf daerah Indonesia;
2.
Peraturan Penguasa Pertinggi Nomor 5 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 88) tentang Pembatasan terhadap pencetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpangan, penyebaran, perdagangan dan/atau penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar yang mengenai pelaksanaan penetapan Presiden No. 7 Tahun 1959 dan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 1960;
3.
Peraturan Penguasa Pertinggi Nomor 7 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 108) - Tambahan Lembaran Negara Nomor 2047) tentang kegiatan-kegiatan politik selama dalam keadaan bahaya;
4.
Peraturan Penguasa Pertinggi Nomor 10 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 116 - Tambahan Lembaran Negara Nomor 2051) tentang Izin Terbit terhadap penerbitan surat kabar dan majalah;
5.
Peraturan Penguasa Pertinggi Nomor 10 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 161 - Tambahan Lembaran Negara Nomor 2108) tentang Kewajiban melaporkan/memberi keterangan-keterangan mengenai gerak-gerik kapal;
6.
Peraturan Penguasa Pertinggi Nomor 4 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 4 - Tambahan Lembaran Negara Nomor 2133) tentang Perubahan Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 7 Tahun 1960 tentang kegiatan-kegiatan politik selama dalam keadaan bahaya;
7.
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 2 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 11 - Tambahan Lembaran Negara Nomor 2151) tentang Pengawasan dan pembinaan terhadap pencetakan swasta;
8.
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 3 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 12) tentang Larangan adanya organisasi yang tidak mau menerima dan mempertahankan Manifesto Politik;
9.
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 5 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 16 - Tambahan Lembaran Negara Nomor 2155) tentang Larangan adanya organisasi "Rotary-Club";
10.
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 6 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 17 - Tambahan Lembaran Negara Nomor 2156) tentang Larangan adanya organisasi "Devine Life Society";
11.
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 7 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 18 - Tambahan Lembaran Negara Nomor 2157) tentang Larangan adanya organisasi "Vrijmetselaran-Loge (Loge Agung Indonesia)", "Moral Rearmament Movement" dan "Ancient Mystical Organization of Rucen-Cruiser (Amorc)";
12.
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 8 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 19 - Tambahan Lembaran Negara Nomor 2158) tentang larangan adanya organisasi "Liga Demokrasi"; dan semua ketentuan pelaksanaannya, dipertahankan berlakunya di Daerah-daerah tingkat I Bali dan Kalimantan Tengah, untuk selama empat bulan, mulai pada tanggal 1 April 1961 sampai dengan tanggal 31 J uli 1961.

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.