(1)Dengan nama "Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur VII", disingkat "P.P.N. Jatim VII" didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud pada pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 dalam lapangan perkebunan.
(2)Perusahaan P.P.N.-Baru yang namanya tersebut di bawah ini:
1.Perkebunan Karet/kopi/Coklat "Kali Telapak" (Kali Telapak, Wadung Barat);
2.Perkebunan Karet/kopi/Coklat "Kali Kempit" (Kali Kempit, Bendo Kerep);
3.Perkebunan Karet/kopi "Kalirejo";
4.Perkebunan Karet/kopi "Kendeng Lembu";
5.Perkebunan Karet/kopi "Pager Gunung" (Pager Gunung, Jolondoro);
6.Perkebunan Karet/kopi/Teh "Jatirono/Gunung Raun";
7.Perkebunan Kopi/Karet "Kali Baru (Kali Baru, Anim Sand 5/6);
8.Perkebunan Karet/kopi/Coklat "Sungai Lembu" (Sungai Lembu, Sumberjamus, Sumberlangsep, Paal IV);
9.Perkebunan Karet/Kapok/Kelapa "Pasewaran" (Pasewaran, Sidomulyo, Kampe,);
10.Perkebunan Kopi "Blawan" (Blawan, Gunung Blau' Gending Waloh, Pandan);
11.Perkebunan Kopi "Jampit" (Jampit, Kalisat);
12.Perkebunan Kopi "Pancur Angkrek";
13.Perkebunan Kopi "Kayumas";
dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam P.P.N. Jatim VII termasuk dalam ayat (1) di atas.
(3)Segala hak dan kewajiban kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan-perusahaan maksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada P.P.N. Jatim VII.
(4)Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.