Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/pmk.09/2022 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dan Perlindungan Pelapor di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan, calon pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan/atau orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
2.
Pelanggaran adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
3.
Pelapor Pelanggaran yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Pegawai dan/atau masyarakat yang menyampaikan informasi adanya dugaan Pelanggaran.
4.
Terlapor adalah Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran.
5.
Pelaporan Pelanggaran adalah informasi yang disampaikan oleh Pelapor sehubungan dengan adanya Pegawai yang diduga akan, sedang, atau telah melakukan Pelanggaran.
6.
Pimpinan Kementerian Keuangan adalah Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan Kementerian Keuangan.
7.
Perlindungan Pelapor adalah upaya pemberian bantuan kepada Pelapor untuk memberikan rasa aman atas Pelaporan Pelanggaran yang disampaikan dan risiko Tindakan Balasan yang ditimbulkan.
8.
Tindakan Balasan adalah tindakan berupa ucapan, perbuatan, atau tindakan lainnya oleh Terlapor dan/atau pihak-pihak lain yang berhubungan dengan informasi Pelanggaran yang mengganggu rasa aman, merugikan secara kepegawaian, ancaman tindakan hukum, dan/atau dampak negatif lainnya yang diterima oleh Pelapor.
9.
Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran adalah kegiatan penerimaan dan tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang diatur dalam peraturan ini.
10.
Pengelola Pelaporan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Pengelola adalah Pegawai yang bertugas di Inspektorat Jenderal, Unit Kepatuhan Internal, Satuan Pengawasan Intern Badan Layanan Umum Kementerian Keuangan, dan unit lainnya yang mempunyai tugas dan fungsi menangani Pelaporan Pelanggaran.
11.
Saluran Pelaporan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Saluran Pelaporan adalah media yang digunakan untuk menyampaikan Pelaporan Pelanggaran.
12.
Aplikasi Pelaporan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Aplikasi WISE adalah aplikasi Whistleblowing System Kementerian Keuangan yang disediakan oleh Inspektorat Jenderal sebagai salah satu Saluran Pelaporan dan sarana untuk mendukung pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran.
13.
Nomor Register Pelaporan Pelanggaran adalah nomor unik identitas suatu Pelaporan Pelanggaran yang dihasilkan oleh Aplikasi WISE.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam:
a.
penyampaian Pelaporan Pelanggaran;
b.
tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran; dan
c.
pemberian Perlindungan Pelapor.

Pasal 3

(1)
Pelapor menyampaikan Pelaporan Pelanggaran melalui Saluran Pelaporan.
(2)
Pelapor dapat menyampaikan Pelaporan Pelanggaran selain melalui Saluran Pelaporan yaitu dengan menyampaikan secara langsung kepada Pengelola.
(3)
Pelaporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
paling sedikit memuat unsur:
a.
indikasi Pelanggaran yang diketahui;
b.
tempat Pelanggaran tersebut terjadi;
c.
waktu Pelanggaran tersebut terjadi;
d.
pihak-pihak yang terlibat; dan
e.
bagaimana Pelanggaran tersebut dilakukan.
(4)
Penyampaian Pelaporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan dokumen/bukti pendukung dan identitas Pelapor.
(5)
Identitas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a.
nama;
b.
alamat;
c.
nomor telepon; dan/atau
d.
alamat surat elektronik.
(6)
Pelapor mendapatkan Nomor Register Pelaporan Pelanggaran setelah menyampaikan Pelaporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

(1)
Saluran Pelaporan meliputi:
a.
Aplikasi WISE;
b.
surat;
c.
surat elektronik (e-mail);
d.
layanan pesan singkat elektronik;
e.
telepon;
f.
faksimile; dan/atau
g.
kotak Pelaporan Pelanggaran.
(2)
Saluran Pelaporan selain Aplikasi WISE disediakan oleh Pengelola.
(3)
Setiap Pelaporan Pelanggaran yang diterima dari Saluran Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selain melalui Saluran Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditindaklanjuti dan didokumentasikan di Aplikasi WISE oleh Pengelola.
(4)
Tata kelola Aplikasi WISE dilaksanakan sesuai dengan kebijakan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi di Kementerian Keuangan.

Pasal 5

(1)
Pengelola melakukan verifikasi atas setiap Pelaporan Pelanggaran yang diterima melalui Saluran Pelaporan.
(2)
Kegiatan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya meliputi pada:
a.
penelitian kelengkapan identitas Pelapor;
b.
penelitian kelengkapan unsur Pelaporan Pelanggaran; 2022, No.1328 -6
c.
penelitian dokumen/bukti pendukung yang disampaikan Pelapor; dan
d.
penyusunan kesimpulan.
(3)
Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memuat pernyataan:
a.
dapat ditindaklanjuti; atau
b.
tidak dapat ditindaklanjuti, beserta alasannya.
(4)
Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Nomor Register Pelaporan Pelanggaran disampaikan kepada Pelapor melalui Aplikasi WISE dalam kurun waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak Pelaporan Pelanggaran diterima.
(5)
Dalam hal Pelaporan Pelanggaran yang disampaikan tidak terkait dengan Pegawai atau tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, Pengelola dapat meneruskan Pelaporan Pelanggaran ke kementerian/lembaga/ instansi lain di luar Kementerian Keuangan.
(6)
Dalam hal kesimpulan memuat pernyataan tidak dapat ditindaklanjuti, Pengelola menutup Pelaporan Pelanggaran.
(7)
Dalam hal kesimpulan memuat pernyataan dapat ditindaklanjuti, Pengelola:
a.
menyusun analisis/kajian; atau
b.
melimpahkan Pelaporan Pelanggaran ke Pengelola pada unit terkait untuk ditindaklanjuti.

Pasal 6

(1)
Analisis/kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf a paling sedikit memuat uraian:
a.
unit kerja terkait;
b.
pokok permasalahan/materi Pelanggaran;
c.
ketentuan yang dilanggar;
d.
kesimpulan; dan
e.
usulan tindak lanjut.
(2)
Dalam hal kesimpulan analisis/kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditemukan indikasi Pelanggaran yang menjadi kewenangan kementerian/ lembaga/instansi lain di luar Kementerian Keuangan, Pengelola dapat melimpahkan hasil kesimpulan tersebut kepada kementerian/lembaga/instansi yang terkait melalui:
a.
pimpinan unit Eselon I; atau
b.
pimpinan unit non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dan ditembuskan kepada Inspektorat Jenderal.
(3)
Usulan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa:
a.
ditindaklanjuti dengan kegiatan pengawasan oleh Pengelola;
b.
dilimpahkan ke Pengelola pada unit Terlapór;
c.
tindakan administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
diteruskan kepada kementerian/lembaga/ instansi lain di luar Kementerian Keuangan; atau
e.
menutup Pelaporan Pelanggaran.

Pasal 7

(1)
Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dituangkan dalam laporan hasil kegiatan pengawasan yang paling sedikit memuat uraian:
a.
latar belakang/pokok permasalahan;
b.
ruang lingkup;
c.
tujuan kegiatan;
d.
hasil kegiatan;
e.
kesimpulan; dan
f.
rekomendasi.
(2)
Dalam hal hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditemukan indikasi tindak pidana, Pengelola dapat melimpahkan hasil kegiatan tersebut kepada aparat penegak hukum melalui Inspektorat Jenderal setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
(3)
Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat pernyataan tidak terbukti, Pengelola menutup Pelaporan Pelanggaran.
(4)
Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat pernyataan terbukti, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat berupa:
a.
penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang disiplin pegawai negeri sipil;
b.
pengembalian kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
tindakan administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d.
pelimpahan kepada aparat penegak hukum melalui Inspektorat Jenderal dalam hal ditemukannya indikasi tindak pidana.

Pasal 8

Dalam hal hasil kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ditemukan indikasi tindak pidana, Inspektorat Jenderal berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Dalam hal terdapat dugaan kesalahan atau kekeliruan dalam tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran, maka Inspektorat Jenderal dapat melakukan eksaminasi dan hasilnya menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan untuk meninjau, meralat, dan/atau mengubah hasil tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran.

Pasal 10

(1)
Perlindungan Pelapor wajib dilakukan oleh Pimpinan Kementerian Keuangan dan Pengelola.
(2)
Perlindungan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa jaminan kerahasiaan identitas dan materi Pelaporan Pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal Pelapor berasal dari masyarakat, Pimpinan Kementerian Keuangan dan Pengelola wajib menjamin Pelaporan Pelanggaran dimaksud tidak mempengaruhi layanan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan kepada masyarakat.
(4)
Pimpinan Kementerian Keuangan memberikan pemahaman mengenai Perlindungan Pelapor kepada seluruh Pegawai di lingkungannya.
(5)
Pimpinan Kementerian Keuangan dilarang menerbitkan kebijakan kepegawaian dan/atau kebijakan lain yang merupakan bentuk Tindakan Balasan kepada Pelapor.

Pasal 11

(1)
Dalam hal terdapat Tindakan Balasan, Perlindungan Pelapor diberikan dengan mempertimbangkan:
a.
tingkat ancaman yang membahayakan Pelapor dan upaya nyata Tindakan Balasan;
b.
Pelaporan Pelanggaran disampaikan melalui Saluran Pelaporan dan/atau disampaikan langsung kepada Pengelola;
c.
rekam jejak Pelanggaran yang pernah dilakukan;
d.
tingkat keandalan informasi yang disampaikan dalam mendukung proses pembuktian Pelanggaran;
e.
tidak menjadi bagian dari Pelanggaran yang dilaporkan; dan
f.
Pelapor tidak kehilangan hak perlindungan.
(2)
Tingkat ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
tingkat ringan, berupa intimidasi secara tidak langsung;
b.
tingkat sedang, berupa intimidasi secara langsung, teror, laporan balik oleh pihak Terlapor, dan/atau pemaksaan fisik; dan/atau
c.
tingkat berat, berupa ancaman fisik yang membahayakan jiwa dan/atau harta.
(3)
Dalam hal Pelapor merupakan Pegawai, Perlindungan Pelapor meliputi:
a.
jaminan kerahasiaan identitas dan materi laporan;
b.
bantuan aspek kepegawaian; dan/atau
c.
bantuan hukum yang diperlukan Pelapor sehubungan dengan dampak yang diterimanya.
(4)
Dalam hal Pelapor merupakan masyarakat, Perlindungan Pelapor meliputi:
a.
jaminan kerahasiaan identitas dan materi laporan; dan
b.
jaminan Pelaporan Pelanggaran tidak mempengaruhi layanan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Bantuan aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b berupa:
a.
pelaksanaan mutasi segera dari kantor yang dilaporkan; dan/atau
b.
pemulihan hak-hak kepegawaian atas tindakan kesewenang-wenangan sebagai Tindakan Balasan atas Pelaporan Pelanggaran, dengan memperhatikan formasi, kompetensi, dan kualifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Bantuan aspek kepegawaian diberikan oleh unit yang menangani kepegawaian di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 13

(1)
Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dapat berupa:
a.
konsultasi hukum;
b.
pendampingan hukum; dan/atau
c.
bantuan hukum lainnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2)
Bantuan hukum diberikan oleh unit yang menangani advokasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 14

Dalam hal Pelapor memerlukan perlindungan fisik, Inspektorat Jenderal dapat meminta bantuan kepada:
a.
lembaga yang berwenang melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban; dan/atau
b.
aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

1A. Dalam hal Pelapor mendapatkan Tindakan Balasan, Pelapor dapat menyampaikan laporan adanya Tindakan Balasan kepada Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi. 1B. Laporan Tindakan Balasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan:
a.
kronologi peristiwa Tindakan Balasan yang dialami Pelapor;
b.
lampiran bukti-bukti yang mendukung adanya Tindakan Balasan; dan
c.
usulan bentuk perlindungan yang dibutuhkan oleh Pelapor. 1C. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diterima oleh Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi, dilakukan analisis paling sedikit meliputi:
a.
identifikasi terhadap Pelapor;
b.
kronologi peristiwa Tindakan Balasan yang dialami Pelapor;
c.
verifikasi bukti yang disampaikan Pelapor;
d.
inventarisasi kebutuhan Perlindungan Pelapor; dan
e.
Pernyataan lengkap atau tidak lengkap. 1D. Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak laporan adanya Tindakan Balasan diterima Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi.

Pasal 16

Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi melakukan pemeriksaan atas hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara investigasi di Kementerian Keuangan.

Pasal 17

1E. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan pemberian perlindungan. 1F. Laporan hasil pemeriksaan pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun paling sedikit memuat:
a.
uraian hasil pemeriksaan;
b.
kesimpulan; dan
c.
rekomendasi. 1G. Uraian hasil pemeriksaan untuk Tindakan Balasan tidak terbukti paling sedikit memuat:
a.
dugaan upaya Tindakan Balasan;
b.
ringkasan hasil pemeriksaan; dan
c.
pernyataan tidak terbukti adanya Tindakan Balasan.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.