Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1974 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan (persero) P.t. Perkebunan Xviii

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Memisahkan kekayaan Negara yang ada pada dan yang tertanam dalam Perkebunan Kelapa Beji yang terletak di Jepara (Jawa Tengah) yang pada saat ini berada dibawah penguasaan, pengurusan, dan pengelolaan Departemen Pertanian, untuk dipergunakan sebagai penambahan penyertaan Negara dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIII, yang didirikan di Semarang dengan Akte Notaris Gustaaf Hoemala Soangkoepon Loemban Tobing SH. Nomor 98 tertanggal 31 Juli 1973.
(2)
Nilai kekayaan Negara yang dipisahkan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 2

Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIII tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1)
Sesuai dengan ketentuan tersebut pasa ayat (1), maka status Perkebunan Kelapa Beji ditetapkan sebagai unit produksi dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIII, sehingga pengurusan, pengusahaan dan pengembangannya selanjutnya diselenggarakan oleh dan karena itu menjadi hak, wewenang serta tanggung jawab dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) dimaksud.
(2)
Semua hak dan kewajiban serta akibat yang timbul dari setiap perjanjian dan perikatan dengan pihak ketiga yang dilakukan oleh Departemen Pertanian untuk kepentingan dan atas nama Perkebunan Kelapa Beji, kekayaan termasuk cadangan-cadangan, perlengkapan serta pegawai/karyawan, dan usaha-usaha Perkebunan tersebut; beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIII.
(3)
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (2) pasal ini diatur secara bersama oleh Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 11 Nopember 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Nopember 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, S.H.