Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 11 Nopember 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Nopember 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.