Dasar Perhitungan. Besarnya pensiun janda dan/atau onderstan anak yatim/piatu ditetapkan berdasarkan gaji khayal menurut jumlah-jumlah yang tercantum dalam lampiran Peraturan Gaji Militer 1950 (P.G.M.-1950; terlampir) dengan memperhitungkan masa-kerja sebenarnya dari mendiang suami (ayah) yang bersangkutan, ditambah dengan kenaikannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 72) setelah diubah/ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1958. (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 132).