Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1960 Tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 (lembaran Negara Tahun 1951 No. 5) Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda dan Onderstan Kepada Anak-anak Yatim/piatu dari Para Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Yang berulang Kali Telah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dasar Perhitungan. Besarnya pensiun janda dan/atau onderstan anak yatim/piatu ditetapkan berdasarkan gaji khayal menurut jumlah-jumlah yang tercantum dalam lampiran Peraturan Gaji Militer 1950 (P.G.M.-1950; terlampir) dengan memperhitungkan masa-kerja sebenarnya dari mendiang suami (ayah) yang bersangkutan, ditambah dengan kenaikannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 72) setelah diubah/ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1958. (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 132).

Pasal 2

(1)
Jika jumlah pensiun janda menurut perhitungan seperti tersebut dalam ternyata lebih kecil daripada jumlah sokongan janda yang semula diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 17) yang telah diubah/ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 132), maka kepada janda yang bersangkutan diberi tambahan pensiun sebesar selisih kedua jumlah tersebut.
(2)
Ketentuan tersebut pada ayat (1) berlaku mutatis mutandis bagi onderstan anak yatim piatu.

Pasal 3

Peraturan Peralihan. Bagi janda dan/atau anak yatim/piatu yang pada waktu mulai berlakunya peraturan ini telah menerima sokongan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 17) tentang pemberian sokongan kepada janda dan anak piatu/yatim dari anggota T.N.I. yang telah diubah/ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 132), diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
Sebelum surat keputusan pemberian pensiun janda dan/atau onderstan anak yatim/piatu dapat dikeluarkan oleh instansi yang berwajib, maka kepada janda dan/atau anak yatim/piatu diberikan pensiun janda dan/atau onderstan anak yatim/piatu yang jumlahnya sama dengan jumlah sokongan janda dan/atau sokongan anak yatim/piatu.
b.
Pelaksanaan dari ketentuan tersebut pada huruf a diselenggarakan langsung oleh instansi-instansi pembayar pensiun dan tunjangan.

Pasal 4

Peraturan Pelaksanaan. Menteri Keamanan Nasional mengeluarkan peraturan-peraturan yang dianggap perlu untuk pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dalam peraturan ini.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Juni 1960. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.