Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
www.djpp.depkumham.
# 5 2012, No.257