Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1948 dari Hal Surat Tanda Hutang Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1948 dirubah sehingga ayat ini berbunyi demikian:
(2)
Sewa modal dan risico-premie ditetapkan masing-masing sebesar enam prosen dan duabelas prosen setahun dan akan dibayar pada waktu penagihan.

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 1948.