Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1948 dari Hal Surat Tanda Hutang Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1948 dirubah sehingga ayat ini berbunyi demikian:
(2)
Sewa modal dan risico-premie ditetapkan masing-masing sebesar enam prosen dan duabelas prosen setahun dan akan dibayar pada waktu penagihan.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 1948.