Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1971 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Perkebunan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Peraturan Pemerintah ini selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO adalah untuk mengadakan usaha-usaha produktif di bidang perkebunan, dalam rangka peningkatan pendapatan nasional demi kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat, dengan cara menyelenggarakan pengusahaan perkebunan dalam arti kata yang seluas-luasnya.

Pasal 3

(1)
Modal PERSERO pada saat pendiriannya seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia yang berupa dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang terdiri dari kebun-kebun sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang nilainya akan ditetapkan secara bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian.
(2)
Kebun-kebun tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah kebun-kebun yang berada di bawah pengurusan dan pengelolaan Perusahaan Perkebunan Dwikora VII sebagaimana yang dimaksudkan dalam Surat-surat Keputusan Menteri Perkebunan No. S.K.1/Ment. Perk./1965 jo. No. S.K. 49/Ment. Perk./1964, yang semula merupakan milik Perusahaan Inggeris.yang dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 6 Pnp. tahun 1964 dan kemudian telah diputuskan dirampas untuk Negara berdasarkan vonnis Pengadilan Ekonomi Surabaya yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan mengikat, tertanggal 25 Maret 1965. No. 7/ 1965 Pidana Ekonomi.
(3)
Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan dari penyertaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 4 tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 2959) dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894).

Pasal 5

(1)
Penyelesaian pendirian Persero dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894).
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
Kepada Menteri Pertanian diberikan kekuasaan untuk memupuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894).

Pasal 6

Dengan berdirinya PERSERO, maka sambil menunggu ketentuan lebih lanjut dari Pemerintah mengenai penyelesaian pembayaran kompensasi terhadap perusahaan-perusahaan milik asing yang dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 6 Prps. tahun 1964 dan Undang-undang No. 6 Prps. tahun 1965, pengurusan dan pengelolaan kebun-kebun yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 306/Kpts/OP/11/1968 jo. Surat Keputusan Menteri Perkebunan No. S.K. 1/Ment./Perk./1965 diserahkan kepada Perusahaan Perkebunan Dwikora VII, untuk selanjutnya dilaksanakan oleh PERSERO.

Pasal 7

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.