Dengan berdirinya PERSERO, maka sambil menunggu ketentuan lebih lanjut dari Pemerintah mengenai penyelesaian pembayaran kompensasi terhadap perusahaan-perusahaan milik asing yang dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 6 Prps. tahun 1964 dan Undang-undang No. 6 Prps. tahun 1965, pengurusan dan pengelolaan kebun-kebun yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 306/Kpts/OP/11/1968 jo. Surat Keputusan Menteri Perkebunan No. S.K. 1/Ment./Perk./1965 diserahkan kepada Perusahaan Perkebunan Dwikora VII, untuk selanjutnya dilaksanakan oleh PERSERO.