Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1948 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri Serta Janda dan Anak Piatunya (perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 4a

Kepada mereka termaksud dalam diatas, yang bekerja pada suatu kantor atau perusahaan Pemerintah hanya dapat diberikan tunjangan apabila gajinya (yaitu asal pokok, termasuk juga gaji peralihan, jika ada) kurang dari Rp. 350,- (tiga ratus lima puluh rupiah) sebulan; dalam hal ini gaji-pokok ditambah tunjangan tidak boleh lebih dari jumlah tersebut".

Pasal 4b

Tunjangan ini diberikan oleh Menteri Keuangan". # Pasal III. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1948.