Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/pmk.06/2015 Tahun 2015 Tentang Pusat Logistik Berikat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2.
Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
3.
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
4.
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
5.
Penyelenggara PLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Berikut.
6.
Penyelenggara PLB sekaligus Pengusaha PLB yang selanjutnya disebut Pengusaha PLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB.
7.
Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara di PLB yang selanjutnya disebut PDPLB, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB yang berada di dalam PLB milik Penyelenggara PLB yang statusnya sebagai badan usaha yang berbeda.
8.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai.
9.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
10.
Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) .
11.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
12.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
13.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
14.
Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
15.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
16.
Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.

Pasal 2

(1)
PLB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Dalam rangka pengawasan terhadap PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.
(3)
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(4)
Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB dan/atau PDPLB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa:
a.
kemudahan pelayanan perizinan;
b.
kemudahan pelayanan kegiatan operasional; dan/atau
c.
kemudahan kepabeanan dan cukai selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(5)
kemudahan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kepada Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB dan/atau PDPLB berdasarkan manajemen risiko.

Pasal 3

(1)
Di dalam PLB dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan PLB.
(2)
Penyelenggaraan PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara PLB yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(3)
Penyelenggara PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan PLB.
(4)
Dalam 1 (satu) penyelenggaraan PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan PLB.
(5)
Pengusahaan PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
Pengusaha PLB; dan/atau
b.
PDPLB.
(6)
Penyelenggara PLB dan/atau Pengusaha PLB dapat memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi penyelenggaraan dan/atau pengusahaan PLB dalam 1 (satu) izin penyelenggaraan dan/atau pengusahaan PLB.
(7)
Barang yang ditimbun di dalam PLB diberikan waktu paling lama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal pemasukan ke PLB.
(8)
Jangka waktu timbun sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diperpanjang dalam hal barang yang ditimbun dalam PLB merupakan barang untuk keperluan:
a.
operasional minyak dan/atau gas bumi;
b.
pertambangan;
c.
industri tertentu; atau
d.
industri lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean.
(9)
Kegiatan penimbunan barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean di dalam PLB dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana yaitu:
a.
pengemasan atau pengemasan kembali;
b.
penyortiran;
c.
standardisasi (quality control);
d.
penggabungan (kitting);
e.
pengepakan;
f.
penyetelan;
g.
konsolidasi barang tujuan ekspor;
h.
penyediaan barang tujuan ekspor;
i.
pemasangan kembali dan/atau perbaikan;
j.
maintenance pada industri yang bersifat strategis, termasuk pengecatan (painting);
k.
pembauran (blending);
l.
pemberian label berbahasa Indonesia;
m.
pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya atas Barang Kena Cukai;
n.
lelang barang modal asal luar daerah pabean;
o.
pameran barang impor dan/atau asal tempat lain dalam daerah pabean;
p.
pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis terkait dalam rangka pemenuhan ketentuan pembatasan impor dan/atau ekspor;
q.
pemeriksaan untuk penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) oleh instansi teknis terkait dalam rangka impor dan/atau ekspor; dan/atau
r.
kegiatan sederhana lainnya yang dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(10)
PDPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbentuk badan usaha.
(11)
Bentuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diatur dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 4

Di dalam 1 (satu) Pengusaha PLB atau PDPLB hanya dapat dilakukan penimbunan barang yang memiliki karakteristik sejenis dan/atau barang lain yang mendukung industri sejenis.

Pasal 5

Dalam 1 (satu) pengusahaan PLB yang diusahakan oleh Pengusaha PLB atau PDPLB harus memiliki:
a.
tujuan distribusi lebih dari 1 (satu) perusahaan;
b.
pemasok (supplier) lebih dari 1 (satu) di luar daerah pabean; dan/atau
c.
tujuan distribusi barang ke luar daerah pabean.

Pasal 6

Barang yang ditimbun di dalam PLB dapat dimiliki oleh:
a.
Penyelenggara PLB;
b.
Pengusaha PLB;
c.
PDPLB;
d.
Pemasok (supplier) di luar daerah pabean; atau
e.
Orang atau badan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

Pasal 7

(1)
Bangunan, tempat, atau kawasan yang akan menjadi PLB harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut:
a.
terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya;
b.
mempunyai batas-batas dan luas yang jelas;
c.
mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik atas barang impor dan/atau barang ekspor;
d.
mempunyai tempat untuk melakukan penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran barang ke dan dari luar daerah pabean atau tempat lain dalam daerah pabean;
e.
mempunyai tempat atau area transit untuk barang yang telah didaftarkan pemberitahuannya pabeannya sebelum dilakukan pengeluaran barang, kecuali dalam hal calon PLB akan menimbun barang yang mempunyai karakteristik tertentu berupa barang cair, gas, atau sejenisnya; dan
f.
mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9).
(2)
Perusahaan dan/atau orang yang bertanggungjawab terhadap perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, cukai dan/atau perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tidak dapat diberikan persetujuan sebagai Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana.

Pasal 8

Penetapan tempat sebagai PLB dan pemberian izin Penyelenggara PLB, penetapan tempat sebagai PLB dan pemberian izin Pengusaha PLB, serta Pemberian izin PDPLB ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 9

(1)
Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai PLB dan izin Penyelenggara PLB, pihak yang akan menjadi Penyelenggara PLB mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria dan persyaratan:
a.
memiliki Sistem Pengendalian Internal yang baik dan mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dalam pengelolaan barang pada PLB;
b.
merupakan perusahaan:
1.
yang telah ditetapkan sebagai perusahaan peserta Authorized Economic Operator (AEO) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2.
yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (terbuka);
3.
Badan Usaha Milik Negara; atau
4.
yang memiliki luas lokasi tanah dan/atau bangunan paling kurang 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi), kecuali untuk jenis barang yang ditimbun dalam tangki penimbunan;
c.
memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas dan luas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan PLB;
d.
memiliki surat izin tempat usaha atau izin lokasi, dokumen lingkungan hidup atau dokumen sejenis yang dipersamakan, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
e.
telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
f.
tidak memiliki tunggakan Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai;
g.
memiliki proses bisnis yang jelas yang dibuktikan dengan profil perusahaan yang memuat informasi paling kurang mengenai perkiraan investasi dan jumlah tenaga kerja; dan
h.
mencantumkan jenis kegiatan yang akan dilakukan di PLB sebagaimana dimaksud dalam ayat (9).
(3)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai:
a.
berita acara pemeriksaan lokasi; dan
b.
rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean.
(4)
Pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memaparkan proses bisnis perusahaan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk.
(5)
Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal secara lengkap.
(6)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai PLB dan izin Penyelenggara PLB.
(7)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Pasal 10

(1)
Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai PLB dan pemberian izin Pengusaha PLB, pihak yang akan menjadi Pengusaha PLB mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria dan persyaratan:
a.
memiliki Sistem Pengendalian Internal yang baik dan mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dalam pengelolaan barang pada PLB;
b.
merupakan perusahaan:
1.
yang telah ditetapkan sebagai perusahaan peserta Authorized Economic Operator (AEO) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2.
yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (terbuka);
3.
Badan Usaha Milik Negara;
4.
yang memiliki jenis barang yang ditimbun berupa barang tertentu atau untuk mendukung industri tertentu; atau
5.
yang memiliki luas lokasi tanah dan/atau bangunan paling kurang 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi), kecuali untuk jenis barang yang ditimbun dalam tangki penimbunan;
c.
memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas dan luas yang jelas, berikut peta

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 41 pasal. Masuk untuk akses penuh.