1.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
2.Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat dengan BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3.Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
4.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
5.Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat dengan KPB, adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
6.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disingkat dengan DJKN, adalah unit organisasi eselon I di lingkungan Departemen Keuangan yang melaksanakan fungsi Pengelola Barang.
7.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
8.Kantor Wilayah DJKN, yang selanjutnya disingkat dengan Kanwil DJKN, adalah unit vertikal di daerah setingkat eselon
II di lingkungan DJKN yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
9.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat dengan KPKNL, adalah unit vertikal di daerah setingkat eselon III di lingkungan DJKN yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil DJKN.
10.Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian Negara/Lembaga Negara.
11.Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna dan/atau KPB dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
12.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13.Daftar BMN, yang selanjutnya disingkat dengan DBMN, adalah daftar yang memuat data barang yang ada pada Pengelola Barang.
14.Daftar Barang Pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DBP, adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
15.Daftar Barang Kuasa Pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DBKP, adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing KPB.