Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/pmk.06/2009 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Akibat Bencana Alam Berupa Gempa Bumi di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
2.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat dengan BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
4.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
5.
Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat dengan KPB, adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
6.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disingkat dengan DJKN, adalah unit organisasi eselon I di lingkungan Departemen Keuangan yang melaksanakan fungsi Pengelola Barang.
7.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
8.
Kantor Wilayah DJKN, yang selanjutnya disingkat dengan Kanwil DJKN, adalah unit vertikal di daerah setingkat eselon II di lingkungan DJKN yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
9.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat dengan KPKNL, adalah unit vertikal di daerah setingkat eselon III di lingkungan DJKN yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil DJKN.
10.
Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian Negara/Lembaga Negara.
11.
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna dan/atau KPB dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
12.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13.
Daftar BMN, yang selanjutnya disingkat dengan DBMN, adalah daftar yang memuat data barang yang ada pada Pengelola Barang.
14.
Daftar Barang Pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DBP, adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
15.
Daftar Barang Kuasa Pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DBKP, adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing KPB.

Pasal 2

Peraturan Menteri Keuangan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penanganan Penghapusan BMN akibat bencana alam berupa gempa bumi di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi.

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mewujudkan percepatan proses Penghapusan BMN akibat gempa bumi dengan tetap memperhatikan tertib administrasi dan pengelolaan BMN yang memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pelaksanaan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi pada tanggal 30 September 2009 dan tanggal 1 Oktober 2009 di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi.

Pasal 5

(1)
Penghapusan BMN akibat gempa bumi dilakukan terhadap:
a.
tanah dan/atau bangunan; dan
b.
selain tanah dan/atau bangunan.
(2)
Penghapusan hanya dilakukan terhadap BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
BMN sudah tidak ada karena: 1) sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar terjadi sebagai akibat bencana alam berupa gempa bumi, antara lain hilang, berkurang, musnah, hancur, terbakar, tertimbun, dan mati; atau 2) dibongkar, dihancurkan, dibakar, ditimbun, ditenggelamkan dalam laut atau dirobohkan dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat.
b.
BMN masih ada tetapi harus dilakukan pemusnahan karena: 1) rusak berat; atau 2) sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana.
(3)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara:
a.
dibongkar;
b.
dihancurkan;
c.
dibakar;
d.
ditimbun;
e.
ditenggelamkan dalam laut; dan/atau
f.
dirobohkan.

Pasal 6

(1)
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan:
a.
memberikan persetujuan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi yang diusulkan oleh Pengguna Barang;
b.
menerbitkan keputusan Penghapusan atas BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi yang tercatat dalam DBMN; dan
c.
melakukan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi dari DBMN.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara fungsional dilakukan oleh:
a.
Kepala Kanwil III DJKN Pekanbaru, untuk BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi di Provinsi Sumatera Barat; atau
b.
Kepala Kanwil IV DJKN Palembang, untuk BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi di Provinsi Jambi.

Pasal 7

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan:
a.
melakukan Inventarisasi BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi;
b.
mengajukan usulan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi kepada Pengelola Barang;
c.
menerbitkan keputusan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi; dan
d.
melakukan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi dari DBP.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b secara fungsional dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga di lokasi bencana.

Pasal 8

(1)
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengelola Barang dapat melakukan pendampingan.
(2)
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh pejabat/pegawai pada KPKNL Padang, KPKNL Bukittinggi, dan KPKNL Jambi sesuai dengan wilayah kerjanya.
(3)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kegiatan sebagai berikut.
a.
Pendampingan atas pelaksanaan Inventarisasi yang dilakukan oleh Pengguna Barang.
b.
Pengumpulan data dan informasi lain yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi Pengelola Barang dalam memberikan persetujuan/penolakan Penghapusan BMN.
c.
Pendampingan dalam penyusunan Laporan Hasil Inventarisasi yang dilakukan oleh Pengguna Barang.
(4)
Dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diperlukan, Pengelola Barang dapat membentuk Tim.
(5)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengelola Barang.
(6)
Segala pengeluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim dibiayai dengan APBN sesuai standar biaya umum yang berlaku.

Pasal 9

(1)
Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi meliputi :
a.
Penghapusan dari DBP dan/atau DBKP; dan
b.
Penghapusan dari DBMN.
(2)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna berdasarkan keputusan Penghapusan BMN oleh Pengguna Barang setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pengelola Barang.
(3)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pengelola Barang.

Pasal 10

Dalam hal terdapat penerimaan negara akibat dari Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a angka 2 dan huruf b, maka seluruh penerimaan negara dimaksud harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.

Pasal 11

Nilai BMN yang dihapuskan adalah sebesar nilai yang tercantum dalam:
a.
DBP/DBKP dan/atau Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna; dan/atau
b.
DBMN dan/atau Laporan BMN.

Pasal 12

Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi meliputi kegiatan:
a.
Inventarisasi;
b.
Penghapusan; dan
c.
pelaporan.

Pasal 13

(1)
Usulan Penghapusan harus disampaikan oleh Pengguna Barang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya tahap pasca bencana.
(2)
Usulan Penghapusan yang disampaikan setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penghapusan BMN.

Pasal 14

(1)
Inventarisasi dilakukan dengan:
a.
mengumpulkan data dan dokumen BMN Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga di wilayah bencana alam berupa gempa bumi;
b.
mengelompokkan data dan dokumen BMN Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi;
c.
melakukan cek fisik atas BMN Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga di wilayah yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi;
d.
membandingkan data dan dokumen tersebut pada huruf b dengan hasil cek fisik tersebut pada huruf c;
e.
memintakan surat pernyataan/keterangan dari instansi teknis yang berwenang tentang kondisi BMN yang mendukung usulan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi; dan
f.
menyusun laporan hasil Inventarisasi.
(2)
Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada dokumen penatausahaan BMN antara lain:
a.
DBP/KP dan/atau Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna;
b.
DBMN dan/atau Laporan BMN;
c.
hasil Inventarisasi dan penilaian dalam rangka penertiban BMN; dan
d.
dokumen kepemilikan BMN.
(3)
Laporan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 15

(1)
Dalam pelaksanaan Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengguna Barang membentuk Tim Inventarisasi.
(2)
Tim Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pejabat/pegawai dari Satuan Kerja dan/atau unit kerja di atasnya pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dan dapat melibatkan unsur instansi teknis terkait dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan setempat.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.