Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1963 Tentang Pernyataan Mulai Berlakunya dan Pelaksanaan Undang-undang Penyerahan Pemerintahan Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Undang-undang Penyerahan Pemerintahan Umum (Undang-undang No. 6 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 15) berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia mulai pada hari hari diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Kepala Daerah tingkat I bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah tingkat I menjalankan tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan, yang bersifat mengatur, yang menurut atau berdasarkan Undang-undang, algemeene verordeningen, Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan-perundangan setingkat ada pada Gouberneur/Gubernur, Resident/Residen dan Hoofd van Gewestelijk Bestuur, yang dijalankan oleh Gouberneur/Gubernur/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta/Kepala Daerah Khusus Ibu-kota Jakarta Raya dan Resident/Residen.
(2)
Kepala Daerah tingkat I menjalankan tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan, kecuali yang bersifat mengatur, seperti dimaksudkan pada ayat (1) pasal ini, yang menurut atau berdasarkan Undang-undang, algemeene verordeningen, Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan-perundangan setingkat ada pada Gouberneur/Gubernur, Resident/Residen dan Hoofd van Gewes-telijk Bestuur yang dijalankan oleh Gouberneur/Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta/Kepala Daerah Khusus Ibu-kota Jakarta Raya dan Resident/Residen.
(3)
Kepala Daerah tingkat II bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah tingkat II menjalankan tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan, yang bersifat mengatur yang menurut atau berdasarkan Undang-undang, algemeene verordeningen, Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan-perundangan setingkat ada pada Regent/Bupati dijalankan oleh Regent/Bupati.
(4)
Kepala Daerah tingkat II menjalankan tugas kewajiban kekuasaan dan kewenangan, kecuali yang bersifat mengatur, seperti yang dimaksudkan pada ayat (3) pasal ini, yang menurut atau berdasarkan Undang-undang, algemeene verordeningen, Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan-perundangan setingkat ada pada Regent/Bupati, Walikota, Assistent Resident, Hoofd van Plaatselijk Bestuur, Patib, Afdelingshoofd dan Onder-afde-lingshoofd, Districtshoofd/Wedana dan Onderdistrictshoofd/Assistent Wedana atau penijabat-penijabat setingkat dengan sebutan lain dari padanya.

Pasal 3

(1)
Dengan tidak mengurangi tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan Kepala Daerah tingkat I dan Kepala Daerah tingkat II berdasarkan ayat (2) Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) dan peraturan-perundangan lain yang berlaku, maka tugas-tugas yang dikecualikan sebagai- mana dimaksud dalam ,Undang-undang Penyerahan Pemerintahan Umum" yang hingga pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini
a.
masih dijalankan oleh Residen, beralih pada dan dijalankan oleh Kepala Daerah tingkat I yang bersangkutan dalam kedudukannya sebagai alat Pemerintahan Pusat;
b.
masih dijalankan oleh Patitih dan Wedana atau pejabat setingkat dengan sebutan-sebutan lain dari padanya, beralih pada dan dijalankan oleh Kepala Daerah tingkat II yang bersangkutan, dalam kedudukannya sebagai alat pemerintah Pusat.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah ini dan dengan mengingat ketentuan dalam sub f, sebelum ada ketentuan lain, maka tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan yang melekat pada jabatan Asisten Wedana/Camat atau pejabat setingkat dengan sebutan-sebutan lain dari padanya tetap dijalankan oleh pejabat termaksud.

Pasal 4

Pegawai Negeri dalam lingkungan Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah yang pada waktu mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini bekerja :
a.
pada kantor Kepala Daerah tingkat I, diperbantukan kepada Pemerintah Daerah tingkat I yang bersangkutan;
b.
pada kantor Kepala Daerah Khusus Ibu-kota Jakarta Raya dan pada kantor Pamong Praja dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya diperbantukan kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibu-kota Jakarta Raya;
c.
pada kantor Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, diperbantukan kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta;
d.
pada kantor Residen dalam wilayah sesuatu Daerah tingkat I, diperbantukan kepada Pemerintah Daerah tingkat I yang bersangkutan;
e.
pada kantor Kota Praja daan pada kantor Pamong Praja dalam wilayah Kota Praja, diperbantukan kepada Pemerintah Daerah Kota Praja yang bersangkutan;
f.
pada kantor Kepala Daerah tingkat II, pada kantor Wedana dan pada Kantor Asisten Wedana/Camat atau kantor Pamong Praja yang setingkat dalam wilayah Daerah tingkat II, diperbantukan kepada Pemerintah Daerah tingkat II yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa para Asisten Wedana/Camat atau para penjabat setingkat dengan sebutan lain, dan para pegawai pada kantor-kantor tersebut tetap berkedudukan ditempatnya masing-masing.

Pasal 5

(1)
Perbantuan pegawai negeri pada Pemerintah Daerah termaksud dalam dilakukan dengan surat-keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah atau pejabat yang ditunjuknya.
(2)
Atas dasar surat-keputusan termaksud pada ayat (1) Kepala Daerah yang bersangkutan menetapkan surat-keputusan untuk mempekerjakan pegawai tersebut dengan mengindahkan petunjuk Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.
(3)
Penempatan dan pemindahan pegawai negeri yang diperbantukan pada Pemerintah Daerah dalam wilayah Daeraah, diselenggarakan menurut peraturan yang berlaku.
(4)
Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah dapat memindahkan pegawai negeri yang diperbantukan pada Pemerintah Daerah ke Daerah lain dengan mendengar pertimbangan Kepala Daerah yang bersangkutan.
(5)
Penetapan dan/atau kenaikan pangkat pegawai negeri yang diperbantukan diselenggarakan oleh Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah atau pejabat yang ditunjuknya dengan memperhatikan pertimbangan Kepala Daerah yang bersangkutan.
(6)
Kenaikan gaji berkala, pemberian istirahat, baik istirahat tahunan dan istirahat besar, maupun istirahat karena sakit dan sebagainya dari pada pegawai negeri yang diperbantukan ditetapkan oleh Kepala Daerah menurut peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri dan diberitahukan kepada Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.

Pasal 6

(1)
Mulai saat pelaksanaan penyerahan Pemerintahan Umum, tanaman, bangunan, gedung dan barang tidak bergerak lainnya, yang sampai pada saat tersebut dikuasai dan dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum yang menjadi urusan Daerah, diserahkan kepada Daerah untuk dikuasai dan dipergunakan Daerah guna kepentingan penyelenggaraan urusan tersebut oleh Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah atau pejabat yang ditunjuknya, bila perlu setelah memperoleh persetujuan Departemen lain yang bersangkutan.
(2)
Bahan perkakas, perlengkapan kantor dan barang bergerak lainnya yang ada pada saat pelaksanaan penyerahan dan di pergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum yang menjadi urusan Daerah diserahkan kepada Daerah untuk menjadi miliknya.

Pasal 7

(1)
Mulai saat pelaksanaan penyerahan Pemerintahan Umum, semua hutang-piutang yang bersangkutan dengan urusan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah menjadi tanggungan dan diselesaikan oleh Daerah yang bersangkutan, dengan ketentuan, bahwa soal-soal yang timbul dapat diajukan kepada Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah untuk mendapat penyelesaian.
(2)
Hutang-piutang yang belum atau sedauing dalam penyelesaian Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah tetap menjadi beban dan diselesaikan oleh Departemen.

Pasal 8

(1)
Pelaksanaan penyerahan Pemerintahan Umum bagi sesuatu Daerah dilakukan dengan Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah tingkat I yang bersangkutan.
(2)
Pelaksanaan penyerahan termaksud dalam ayat (1) harus sudah selesai selambat-lambatnya pada akhir tahun 1965.

Pasal 9

Peraturan-peraturan dan Keputusan-keputusan dengan segala akibat hukumnya mengenai Pemerintahan Umum yang menjadi urusan Daerah, yang dahululu ditetapkan oleh pengusaha-pengusaha berwenang didaerah, mulai saat pelaksanaan penyerahan termaksud dalam berlaku terus sebagai peraturan dan keputusan Pemerintah Daerah yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan yang berlaku, hingga diubah, ditambah, dicabut atau ditetapkan kembali oleh Pemerintah Daerah termaksud. BAB III. KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 10

Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam ayat (2) dan (3) ,Undang-undang Penyerahan Pemerintahan Umum", maka kesulitan-kesulitan yang timbul dalam melaksanakan peraturan ini diputus oleh Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.

Pasal 11

Dalam hal melaksanakan segala ketentuan dalam Undang-undang No. 6 tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah ini, untuk Daerah Khusus Ibu-kota Jakarta Raya perkataan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah dibaca Menteri Pertama.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 25 September 1963. Presiden Republik Indonesia, ttd SUKARNO.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.