Justisio

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Republik Korea Mengenai Kerjasama di Bidang Kebudayaan (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Republic of Korea On Cultural Cooperation)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea mengenai Kerja Sama di Bidang Kebudayaan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea on Cultural Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 28 November 2000 di Jakarta yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Korea, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.