Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea mengenai Kerja Sama di Bidang Kebudayaan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea on Cultural Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 28 November 2000 di Jakarta yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Korea, dan
Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.