Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
3.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
4.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
5.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
6.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN.
8.
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
9.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
10.
Evaluasi Kinerja adalah kegiatan evaluasi untuk mengukur performa/kinerja BMN.
11.
Pengawasan dan Pengendalian adalah kegiatan pemantauan, penertiban, dan investigasi terhadap BMN, pengelolaan BMN, dan pejabat/pegawai yang melakukan pengelolaan BMN.
12.
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
13.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.
14.
Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut BMN Idle adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. 2023, No.897 - 4 -
15.
Sistem Informasi Manajemen Aset Negara yang selanjutnya disingkat SIMAN adalah sistem informasi yang digunakan untuk mendukung proses pengelolaan BMN secara elektronik berbasis internet.
16.
Modul Administrasi Sistem adalah bagian dari SIMAN yang digunakan untuk mengelola sistem SIMAN yang paling sedikit meliputi pengelolaan Pengguna SIMAN (User), pengaturan Hak Akses Modul, pengaturan referensi Pengelola Barang dan Pengguna Barang, dan pengaturan alur kerja sistem (system workflow).
17.
Modul Master Aset adalah bagian dari SIMAN yang merupakan kumpulan data dan informasi pendukung BMN seluruh Kementerian/Lembaga.
18.
Modul Dasbor (Dashboard) yang selanjutnya disebut Modul Dashboard adalah bagian dari SIMAN yang berfungsi untuk menampilkan dan memvisualisasikan seluruh data dan/atau informasi pelaksanaan pengelolaan BMN.
19.
Modul Perencanaan adalah bagian dari SIMAN yang digunakan untuk pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan BMN.
20.
Modul Pengelolaan adalah bagian dari SIMAN yang digunakan untuk pelaksanaan pengelolaan BMN yang meliputi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN.
21.
Modul Asuransi adalah bagian dari SIMAN yang digunakan untuk penyusunan, penetapan BMN, penyusunan klaim, dan pelaporan BMN yang diasuransikan.
22.
Modul Inventarisasi adalah bagian dari SIMAN yang digunakan untuk persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut hasil inventarisasi BMN.
23.
Modul Evaluasi Kinerja adalah bagian dari SIMAN yang digunakan untuk persiapan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja BMN.
24.
Modul Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut Modul SBSN adalah bagian dari SIMAN yang digunakan dalam rangka persiapan, penyampaian usulan, tindak lanjut usulan daftar nominasi aset, penetapan, dan penggunaan BMN menjadi aset SBSN.
25.
Modul BMN Idle adalah bagian dari SIMAN yang digunakan untuk pelaksanaan pengelolaan BMN Idle dan BMN eks BMN Idle.
26.
Modul Pengawasan dan Pengendalian yang selanjutnya disebut Modul Wasdal adalah bagian dari SIMAN yang digunakan untuk pemantauan, penertiban, investigasi, dan pelaporan hasil Pengawasan dan Pengendalian BMN.
27.
Pengguna SIMAN (User) adalah pejabat/pegawai pada instansi terkait yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai Administrator, Supervisor, Koordinator, Analis, dan peran lainnya yang ditetapkan oleh Pengelola Barang untuk menggunakan SIMAN.
28.
Administrator yang selanjutnya disebut Admin adalah pejabat/pegawai pada instansi terkait yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan fungsi teknis administrasi SIMAN.
29.
Supervisor adalah pejabat/pegawai pada instansi terkait yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan supervisi/pengujian/pemeriksaan atas pekerjaan Koordinator.
30.
Koordinator adalah pejabat/pegawai pada instansi terkait yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan supervisi/pengujian/pemeriksaan atas pekerjaan Analis.
31.
Analis adalah pejabat/pegawai pada instansi terkait yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan analisis/pengujian/pemeriksaan.
32.
Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Pengguna SIMAN (User) untuk melaksanakan Pengelolaan BMN secara elektronik berbasis internet menggunakan SIMAN.
33.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
34.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
35.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
36.
Pengguna Lainnya adalah pihak lain selain Pengelola Barang dan Pengguna Barang yang diberikan Hak Akses oleh Pengelola Barang untuk menggunakan SIMAN.
37.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
38.
Direktur Perumusan Kebijakan Keayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur PKKN adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara.
39.
Direktur Transformasi dan Sistem Informasi yang selanjutnya disebut Direktur TSI adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi dan sistem informasi.
40.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengelolaan kekayaan negara.
41.
Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat PKKN adalah unit organisasi eselon II pada DJKN yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara. 2023, No.897 - 6 -
42.
Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi yang selanjutnya disebut Direktorat TSI adalah unit organisasi eselon II pada DJKN yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi dan sistem informasi.
43.
Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
44.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
45.
Unit Akuntansi Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPB adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang.
46.
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPB-EI adalah unit yang membantu Pengguna Barang dalam melakukan Penatausahaan BMN pada tingkat Unit Eselon I Pengguna Barang.
47.
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPB-W adalah unit yang membantu Pengguna Barang dalam melakukan Penatausahaan BMN pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W oleh Pengguna Barang.
48.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN pada tingkat satuan kerja/Kuasa Pengguna Barang.
49.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.

Pasal 2

(1)
Pengelolaan BMN secara elektronik berbasis internet menggunakan aplikasi SIMAN.
(2)
Aplikasi SIMAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Modul Administrasi Sistem;
b.
Modul Master Aset;
c.
Modul Dashboard;
d.
Modul Perencanaan;
e.
Modul Pengelolaan;
f.
Modul Asuransi;
g.
Modul Inventarisasi;
h.
Modul Evaluasi Kinerja;
i.
Modul SBSN;
j.
Modul BMN Idle; dan
k.
Modul Wasdal

Pasal 3

(1)
Data BMN pada SIMAN menggunakan sistem jalur masuk tunggal (single entry point) dan berbasis data tunggal (single database).
(2)
Pengelolaan BMN dengan menggunakan SIMAN sebagaimana dimaksud dalam yang dilakukan oleh Pengguna SIMAN (User) terdokumentasi dan dapat ditelusuri.

Pasal 4

Pengguna SIMAN (User) terdiri atas:
a.
Pengelola Barang;
b.
Pengguna Barang; dan
c.
Pengguna Lainnya.

Pasal 5

Unit Pengguna SIMAN (User) pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
Kantor Pusat DJKN;
b.
Kantor Wilayah; dan
c.
KPKNL.

Pasal 6

Unit Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
UAPB;
b.
UAPPB-EI;
c.
UAPPB-W;
d.
UAKPB; dan
e.
APIP K/L. sesuai dengan struktur organisasi Pengguna Barang.

Pasal 7

Unit Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna Lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri atas:
a.
Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko;
b.
Unit Pengelola Dana Bersama Penanggulangan Bencana;
c.
Konsorsium Asuransi BMN; dan
d.
Pihak lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.

Pasal 8

(1)
Pengguna SIMAN (User) harus memiliki Hak Akses sesuai dengan kewenangannya berupa identitas pengguna dan kata sandi.
(2)
Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Admin kepada Pengguna SIMAN (User).
(3)
Dikecualikan dari persetujuan Admin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Hak Akses Pengguna SIMAN 2023, No.897 - 8 - (User) pada Pengelola Barang diberikan secara otomatis melalui sistem informasi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 9

Pengguna SIMAN (User) pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam dan Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Admin;
b.
Supervisor;
c.
Koordinator; dan
d.
Analis.

Pasal 10

(1)
Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna Lainnya sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Supervisor;
b.
Koordinator;
c.
Analis; dan/atau
d.
Peran (role) Pengguna SIMAN (User) lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(2)
Komposisi peran (role) Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(3)
Penetapan komposisi peran (role) Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan:
a.
tujuan penggunaan Pengguna SIMAN (User);
b.
kebutuhan dari Pengguna Lainnya; dan/atau
c.
pertimbangan lain Pengelola Barang.

Pasal 11

(1)
Pengguna SIMAN (User) bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan, kepemilikan, dan penggunaan Hak Akses serta melakukan perubahan kata sandi secara berkala.
(2)
Dalam hal Hak Akses tidak aktif atau tidak digunakan dalam periode lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari berturut-turut, maka Hak Akses secara otomatis dinonaktifkan.
(3)
Dalam hal Hak Akses dinonaktifkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna SIMAN (User) dapat memperoleh kembali Hak Akses sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1)
Admin pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk pada:
a.
Direktorat PKKN; dan
b.
Direktorat TSI.
(2)
Penunjukan pejabat/pegawai sebagai Admin pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui surat keputusan oleh:
a.
Direktur PKKN, untuk Admin pada Direktorat PKKN; dan
b.
Direktur TSI, untuk Admin pada Direktorat TSI.
(3)
Surat keputusan Pengguna SIMAN (User) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
identitas pejabat/pegawai Pengguna SIMAN (User); dan
b.
peran (role) Pengguna SIMAN (User).

Pasal 13

Supervisor, Koordinator, dan Analis pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh pejabat/pegawai dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 14

Admin pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan oleh pejabat struktural atau pejabat fungsional yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN untuk melaksanakan peran Admin pada Pengguna Barang dan Admin pada Unit Eselon I.

Pasal 15

Supervisor pada Pengguna Barang dilaksanakan oleh:
a.
pejabat minimal setingkat pejabat administrator/pejabat fungsional madya yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPB;
b.
pejabat minimal setingkat pejabat administrator/pejabat fungsional madya yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPB-EI;
c.
kepala kantor atau pejabat minimal setingkat pejabat administrator/pejabat fungsional madya yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPB-W;
d.
kepala kantor/Kuasa Pengguna Barang pada UAKPB; dan 2023, No.897 - 10 -
e.
pejabat struktural/pejabat fungsional yang ditetapkan dalam melaksanakan tugas pengawasan pada APIP K/L.

Pasal 16

Koordinator pada Pengguna Barang dilaksanakan oleh:
a.
pejabat minimal setingkat pejabat pengawas/pejabat fungsional muda yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPB;
b.
pejabat minimal setingkat pejabat pengawas/pejabat fungsional muda yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPPB-E1;
c.
pejabat minimal setingkat pejabat pengawas/pejabat fungsional muda yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPPB-W;
d.
pejabat pengawas/pejabat fungsional muda yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAKPB; dan
e.
pejabat struktural/pejabat fungsional yang ditetapkan dalam melaksanakan tugas pengawasan pada APIP K/L.

Pasal 17

Analis pada Pengguna Barang dilaksanakan oleh:
a.
pegawai minimal setingkat pelaksana/pejabat fungsional yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPB;
b.
pegawai minimal setingkat pelaksana/pejabat fungsional yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPPB-E1;
c.
pegawai minimal setingkat pelaksana/pejabat fungsional yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPPB-W;
d.
pegawai minimal setingkat pelaksana/pejabat fungsional yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAKPB; dan
e.
pejabat/pegawai/pejabat fungsional yang ditetapkan dalam melaksanakan tugas pengawasan pada APIP K/L.

Pasal 18

(1)
Penunjukan dan penetapan pejabat/pegawai sebagai Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna Barang dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja sesuai kewenangan dalam pengelolaan BMN.
(2)
Penunjukan dan penetapan pejabat/pegawai sebagai Pengguna SIMAN (User) ditetapkan melalui surat keputusan.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.