Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Air baku untuk air minum rumah tangga, yang selanjutnya disebut air baku adalah air yang dapat berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.
2.
Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
3.
Air limbah adalah air buangan yang berasal dari rumah tangga termasuk tinja manusia dari lingkungan permukiman.
4.
Sampah adalah limbah padat yang berasal dari lingkungan permukiman, bukan bahan berbahaya dan beracun, yang dianggap tidak berguna lagi.
5.
Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
6.
Sistem penyediaan air minum yang selanjutnya disebut SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum.
7.
Pengembangan SPAM adalah kegiatan bertujuan membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik.
8.
Penyelenggaraan pengembangan SPAM adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengelola, memelihara, merehabilitasi, memantau, dan/atau mengevaluasi sistem fisik (teknik) dan non fisik penyediaan air minum.
9.
Penyelenggara pengembangan SPAM yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.
10.
Pelanggan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau instansi yang mendapatkan layanan air minum dari Penyelenggara.
11.
Tempat pembuangan akhir sampah yang selanjutnya disebut TPA adalah lokasi beserta prasarana fisiknya yang telah ditetapkan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pengolahan dan pembuangan akhir sampah.
12.
Badan usaha milik negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara.
13.
Badan usaha milik daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara.
14.
Koperasi adalah kumpulan orang yang mempunyai kebutuhan yang sama dalam sektor ekonomi atau sosial budaya dengan prinsip demokrasi dari anggotanya dan yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara.
15.
Badan usaha swasta adalah badan hukum milik swasta yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.
Masyarakat adalah kumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama yang tinggal di daerah dengan yurisdiksi yang sama.
17.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.

Pasal 2

Pengaturan pengembangan SPAM diselenggarakan secara terpadu dengan pengembangan Prasarana dan Sarana Sanitasi yang berkaitan dengan air minum.

Pasal 3

Pengembangan SPAM diselenggarakan berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keberlanjutan, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas.

Pasal 4

Pengaturan pengembangan SPAM bertujuan untuk:
a.
terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau;
b.
tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa pelayanan; dan
c.
tercapainya peningkatan efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.

Pasal 5

(1)
SPAM dapat dilakukan melalui sistem jaringan perpipaan dan/atau bukan jaringan perpipaan.
(2)
SPAM dengan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan.
(3)
SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dapat meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air.
(4)
SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola secara baik dan berkelanjutan.
(5)
Ketentuan teknis mengenai SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

Pasal 6

(1)
Air minum yang dihasilkan dari SPAM yang digunakan oleh masyarakat pengguna/pelanggan harus memenuhi syarat kualitas berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2)
Air minum yang tidak memenuhi syarat kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang didistribusikan kepada masyarakat.

Pasal 7

(1)
Unit air baku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat terdiri dari bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/ penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya.
(2)
Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan sarana pengambilan dan/atau penyedia air baku.

Pasal 8

(1)
Air baku wajib memenuhi baku mutu yang ditetapkan untuk penyediaan air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam rangka efisiensi pemanfaatan air baku, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama antar daerah.
(4)
Penggunaan air baku untuk keperluan pengusahaan air minum wajib berdasarkan izin hak guna usaha air sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penggunaan air baku untuk pemenuhan kebutuhan kelompok nonpengusahaan wajib berdasarkan izin hak guna pakai air sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6)
Penggunaan air baku khususnya dari air tanah dan mata air wajib memperhatikan keperluan konservasi dan pencegahan kerusakan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Unit produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan prasarana dan sarana yang dapat digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi, dan/atau biologi.
(2)
Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri dari bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum.
(3)
Limbah akhir dari proses pengolahan air baku menjadi air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke sumber air baku dan daerah terbuka.

Pasal 10

(1)
Unit distribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari sistem perpompaan, jaringan distribusi, bangunan penampungan, alat ukur dan peralatan pemantauan.
(2)
Unit distribusi wajib memberikan kepastian kuantitas, kualitas air, dan kontinuitas pengaliran.
(3)
Kontinuitas pengaliran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan jaminan pengaliran 24 jam per hari.

Pasal 11

(1)
Unit pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari sambungan rumah, hidran umum, dan hidran kebakaran.
(2)
Untuk mengukur besaran pelayanan pada sambungan rumah dan hidran umum harus dipasang alat ukur berupa meter air.
(3)
Untuk menjamin keakurasiannya, meter air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib ditera secara berkala oleh instansi yang berwenang.

Pasal 12

(1)
Unit pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari pengelolaan teknis dan pengelolaan nonteknis.
(2)
Pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kegiatan operasional, pemeliharaan dan pemantauan dari unit air baku, unit produksi dan unit distribusi.
(3)
Pengelolaan nonteknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari administrasi dan pelayanan.

Pasal 13

Ketentuan teknis mengenai unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1)
Perlindungan air baku dilakukan melalui keterpaduan pengaturan pengembangan SPAM dan Prasarana dan Sarana Sanitasi.
(2)
Prasarana dan Sarana Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PS Air Limbah dan PS Persampahan.
(3)
Pengembangan Prasarana dan Sarana Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada pertimbangan:
a.
keberpihakan pada masyarakat miskin dan daerah rawan air;
b.
peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
c.
pemenuhan standar pelayanan; dan
d.
tidak menimbulkan dampak sosial.

Pasal 15

(1)
PS Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan melalui sistem pembuangan air limbah setempat dan/atau terpusat.
(2)
Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air limbah setempat.
(3)
Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpul dan diolah serta dibuang secara terpusat.
(4)
Dalam hal PS Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah tersedia, setiap orang perseorangan atau kelompok masyarakat dilarang membuang air limbah secara langsung tanpa pengolahan ke sumber air baku.
(5)
Dalam hal PS Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, setiap orang perseorangan atau kelompok masyarakat dilarang membuang air limbah secara langsung tanpa pengolahan ke sumber air baku yang ditetapkan oleh Pemerintah/Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 16

(1)
Pelayanan minimal sistem pembuangan air limbah berupa unit pengolahan kotoran manusia/tinja dilakukan dengan menggunakansistem setempat atau sistem terpusat agar tidak mencemari daerah tangkapan air/resapan air baku.
(2)
Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi orang perseorangan/rumah tangga.
(3)
Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi kawasan padat penduduk dengan memperhatikan kondisi daya dukung lahan dan SPAM serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Pasal 17

(1)
Hasil pengolahan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi bentuk cairan dan padatan.
(2)
Kualitas hasil pengolahan air limbah yang berbentuk cairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan standar baku mutu air buangan dan baku mutu sumber air baku yang mencakup syarat fisik, kimia, dan bakteriologi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Hasil pengolahan air limbah yang berbentuk padatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali wajib diolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak membahayakan manusia dan lingkungan.
(4)
Pemantauan kualitas dan kuantitas hasil pengolahan air limbah wajib dilakukan secara rutin dan berkala sesuai dengan standar yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

Pasal 18

(1)
Pemilihan lokasi instalasi pengolahan air limbah harus memperhatikan aspek teknis, lingkungan, sosial budaya masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan zona penyangga.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 70 pasal. Masuk untuk akses penuh.