a.membocorkan rahasia operasi kepolisian;
b.meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan;
c.menghindarkan tanggung jawab dinas;
d.menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi;
e.menguasai barang milik dinas yang bukan diperuntukkan baginya;
f.mengontrakkan/menyewakan rumah dinas;
g.menguasai rumah dinas lebih dari 1 (satu) unit;
h.mengalihkan rumah dinas kepada yang tidak berhak;
i.menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi;
j.berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani;
l.membuat opini negatif tentang rekan sekerja, pimpinan, dan/atau kesatuan;
m.mengurusi, mensponsori, dan/atau mempengaruhi petugas dengan pangkat dan jabatannya dalam penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
n.mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara;
o.melakukan upaya paksa penyidikan yang bukan kewenangannya;
p.melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
q.menyalahgunakan wewenang;
r.menghambat kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
s.bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
t.menyalahgunakan barang, uang, atau surat berharga milik dinas;
u.memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan, atau menghilangkan barang, dokumen, atau surat berharga milik dinas secara tidak sah;
v.memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali karena tugasnya;
w.melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
x.memakai perhiasan secara berlebihan pada saat berpakaian dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.