Justisio

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/bandar Udara Halim Perdanakusuma

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta untuk meningkatkan pelayanan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama dan mendukung kegiatan penerbangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara di Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma, menugaskan Menteri Perhubungan untuk melakukan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
(2)
Dalam rangka revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Perhubungan menunjuk langsung kepada Badan Usaha Milik Negara.
(3)
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk;
b.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk; dan
c.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indah Karya.
(4)
Pelaksanaan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.

Pasal 2

(1)
Revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
penyehatan landas pacu (runway) dan landas hubung (taxiway);
b.
peningkatan kapasitas landas parkir (apron) pesawat udara naratetama dan naratama;
c.
renovasi gedung naratetama dan naratama;
d.
renovasi bangunan operasi;
e.
perbaikan sistem drainase di dalam pangkalan udara/bandar udara; dan
f.
penataan fasilitas lain yang perlu disesuaikan akibat pekerjaan revitalisasi.
(2)
Revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode pelaksanaan design and build.

Pasal 3

Pendanaan untuk pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indah Karya dalam melaksanakan revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri.

Pasal 5

Pembayaran revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap hasil pencapaian pekerjaan dan kewajaran biaya yang telah dikeluarkan.

Pasal 6

(1)
Selama pekerjaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma, kegiatan operasional pangkalan udara dan bandar udara dihentikan.
(2)
Dengan penghentian kegiatan operasional pangkalan udara dan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:
a.
kegiatan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama dipindahkan ke Bandar Udara Soekarno Hatta;
b.
kegiatan penerbangan operasi dan latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dipindahkan ke Bandar Udara Soekarno Hatta, Bandar Udara Husein Sastranegara, dan/atau Bandar Udara Kertajati kecuali kegiatan yang tidak membutuhkan landas pacu (runway); dan
c.
kegiatan penerbangan niaga, general aviation, dan sekolah penerbangan sipil dipindahkan ke Bandar Udara Soekarno Hatta, Bandar Udara Kertajati, Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandar Udara Pondok Cabe, atau Bandar Udara Budiarto Curug sesuai kapasitas bandar udara.
(3)
Kegiatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memperhatikan keamanan dan keselamatan penerbangan serta ketersediaan kapasitas bandar udara.

Pasal 7

Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Perhubungan:
a.
mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Perhubungan untuk kegiatan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma; dan
b.
berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan melalui Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dalam rangka revitalisasi dan pemindahan kegiatan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama serta kegiatan penerbangan operasi dan latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.

Pasal 8

Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Pertahanan:
a.
memberikan dukungan atas penggunaan barang milik negara dalam rangka pekerjaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
menerima hasil pekerjaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma dari Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
untuk mempercepat proses revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma dan pemindahan kegiatan penerbangan, mendelegasikan proses pemindahan kegiatan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama serta kegiatan penerbangan operasi dan latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara kepada Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara;
d.
memberikan dukungan, memfasilitasi, dan memonitor Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara terkait pemindahan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama serta kegiatan penerbangan operasi dan latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara selama proses pekerjaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma; dan
e.
menyediakan anggaran biaya pemindahan kegiatan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama dan kegiatan penerbangan operasi dan latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dari dan ke Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.

Pasal 9

Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Badan Usaha Milik Negara:
a.
melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap pelaksanaan revitalisasi oleh Badan Usaha Milik Negara;
b.
mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya untuk mendukung pelaksanaan revitalisasi;
c.
memerintahkan kepada PT Angkasa Pura II untuk:
1.
mendukung pekerjaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma dengan menghentikan sementara operasional penerbangan sipil di Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma;
2.
mengoordinasikan pemindahan kegiatan penerbangan niaga, general aviation, dan sekolah penerbangan sipil ke Bandar Udara Soekarno Hatta, Bandar Udara Kertajati, Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandar Udara Pondok Cabe dan/atau Bandar Udara Budiarto Curug; dan
3.
memfasilitasi dan mendukung kegiatan pemindahan pelayanan kegiatan kenegaraan naratetama dan naratama dan kegiatan penerbangan operasi dan latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara;
d.
memerintahkan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina untuk mendukung penggunaan Bandar Udara Pondok Cabe guna melayani pemindahan operasi penerbangan sipil selama revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.

Pasal 10

Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
a.
memberikan dukungan untuk normalisasi drainase dalam rangka pengendalian banjir di luar Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma; dan
b.
menyediakan anggaran untuk normalisasi drainase dalam rangka pengendalian banjir di luar Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.

Pasal 11

Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Keuangan memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.

Pasal 12

Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 13

Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam , Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara:
a.
mendukung pekerjaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma dengan menghentikan sementara operasional Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma selama pekerjaan berlangsung;
b.
memindahkan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama ke Bandar Udara Soekarno Hatta;
c.
memindahkan kegiatan penerbangan operasi dan latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara selama proses pekerjaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma ke Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandar Udara Soekarno Hatta, dan Bandar Udara Kertajati; dan
d.
melakukan koordinasi kegiatan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama termasuk penanganan dan perawatan pesawat udara kenegaraan dengan pemangku kepentingan terkait di Bandar Udara Soekarno Hatta selama proses pekerjaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.

Pasal 14

Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam , Gubernur Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan percepatan perizinan dan dukungan lainnya yang diperlukan terkait normalisasi drainase di sekitar Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.

Pasal 15

(1)
Menteri Perhubungan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan seluruh barang milik negara hasil revitalisasi yang telah selesai dibangun atau direnovasi kepada Kementerian Pertahanan.
(2)
Penyerahan hasil revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Pasal 16

Kegiatan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama, kegiatan penerbangan operasi dan latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, kegiatan angkutan udara niaga, general aviation, dan sekolah penerbangan sipil dipindahkan kembali ke Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma setelah revitalisasi selesai dilaksanakan.

Pasal 17

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.