Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/pmk.02/2021 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya disingkat SBK adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output) Tahun Anggaran 2022.

Pasal 2

(1)
SBK meliputi:
a.
SBK Umum yaitu SBK yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga; dan
b.
SBK Khusus yaitu SBK yang berlaku untuk satu kementerian negara/lembaga tertentu.
(2)
SBK Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan sebagai berikut:
a.
SBK Perencanaan dan Penganggaran;
b.
SBK Laporan Kinerja;
c.
SBK Pendidikan dan Pelatihan;
d.
SBK Audit Kinerja;
e.
SBK Dokumen Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNI3);
f.
SBK Penyusunan Peraturan Menteri;
g.
SBK Sosialisasi;
h.
SBK Pemantauan dan Evaluasi;
i.
SBK Kehumasan dan Informasi; dan
j.
SBK Penelitian.

Pasal 3

SBK sebagaimana dimaksud dalam berfungsi sebagai:
a.
batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga untuk Tahun Anggaran 2022;
b.
referensi penyusunan prakiraan maju;
c.
bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2023; dan/atau
d.
referensi penyusunan SBK untuk keluaran (output) sejenis pada kementerian negara/lembaga yang berbeda.

Pasal 4

(1)
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, dan huruf j, dan SBK Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf g dan huruf i berfungsi sebagai estimasi.
(3)
SBK Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berfungsi sebagai estimasi, besarannya dapat dilampaui setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, dan dilaksanakan dengan memperhatikan:
a.
proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
ketersediaan alokasi anggaran; dan
c.
prinsip ekonomis, efisien, dan efektif.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.

Pasal 5

(1)
Dalam pelaksanaan anggaran, besaran penggunaan satuan biaya untuk SBK Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf j didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/atau reviewer.
(2)
Pedoman pembentukan komite penilaian dan/atau reviewer, dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset/penelitian.
(3)
Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian.
(4)
Pembayaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran SBK Penelitian mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran penelitian atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 6

(1)
SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
SBK Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Kementerian negara/lembaga bertanggungjawab atas penggunaan SBK dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2022 dan memprioritaskan pengalokasian anggarannya.
(2)
Pengawasan atas penggunaan SBK dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menampilkan 8 dari 105 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.