Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1974 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Surabaya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Merubah nama Kabupaten Surabaya menjadi Kabupaten Gresik.

Pasal 2

Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan.peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 1 Nopember 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, S.H.