Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik Pada Kementerian Perindustrian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas:
a.
Tarif Jasa Pengujian;
b.
Tarif Jasa Kalibrasi;
c.
Tarif Jasa Sertifikasi;
d.
Tarif Jasa Inspeksi Teknis;
e.
Tarif Jasa Pelatihan;
f.
Tarif Jasa Sampling;
g.
Tarif Jasa Proficiency Testing; dan
h.
Tarif Jasa Konsultansi.

Pasal 3

(1)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(3)
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna jasa.

Pasal 4

(1)
Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan jasa layanan di bidang industri bahan dan barang teknik berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jasa layanan di bidang industri bahan dan barang teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 5

(1)
Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang industri bahan dan barang teknik.
(2)
Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian dengan pihak lain.

Pasal 6

(1)
Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan tarif khusus paling rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tarif Jasa Pengujian dan Tarif Jasa Sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
(2)
Tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a.
siswa dan/atau mahasiswa yang sedang melakukan penelitian ilmiah atau tugas akhir; dan
b.
Industri Kecil.
(3)
Industri Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penetapan tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 98 pasal. Masuk untuk akses penuh.