Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku Pada Badan Informasi Geospasial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial meliputi penerimaan dari:
a.
jasa pelatihan geospasial;
b.
jasa penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan geospasial;
c.
jasa penggunaan infrastruktur teknologi informasi geospasial;
d.
jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial;
e.
jasa penyelenggaraan informasi geospasial; dan
f.
layanan produk informasi geospasial.
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelatihan geospasial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan jasa penyelenggaraan informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d tidak termasuk biaya asuransi peralatan, akomodasi dan transportasi.
(3)
Biaya asuransi peralatan, akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Jenis layanan produk informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f selain yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, dapat berupa:
a.
layanan penggunaan aplikasi berbasis informasi geospasial dasar;
b.
layanan informasi geospasial tematik pada pemerintahan untuk melengkapi layanan pengurusan perizinan di kementerian/lembaga/ pemerintah daerah;
c.
layanan informasi geospasial untuk pemutakhiran dan perhitungan pajak bumi dan bangunan pemerintah daerah; dan
d.
data geospasial dasar yang digunakan untuk pembuatan peta dasar.
(2)
Formula untuk menghitung tarif layanan produk informasi geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
layanan penggunaan aplikasi berbasis informasi geospasial dasar $$= BMO_{IGD} \times \left(1 + \left(\frac{Y_1 + Y_2 + \dots + Y_n}{n}\right)^n\right)$$
b.
layanan informasi geospasial tematik pada pemerintahan untuk melengkapi layanan pengurusan perizinan di kementerian/lembaga/ pemerintah daerah $$= BMO_{PTMK} \times LT \times \left(1 + \left(\frac{Y_1 + Y_2 + \dots + Y_n}{n}\right)^n\right)$$
c.
layanan informasi geospasial untuk pemutakhiran dan perhitungan pajak bumi dan bangunan pemerintah daerah = $BMO_{PSAG} \times (LT + LB) \times \left(1 + \frac{Y_1 + Y_2 + \dots + Y_n}{n}\right)^n$
d.
data geospasial dasar yang digunakan untuk pembuatan peta dasar berupa data Receiver Independent Exchange Format (RINEX) Indonesia Continuously Operating Reference Station (Ina-CORS) dan data Real Time Kinematic (RTK) Online Correction = $BMO_{CORS} \times \left(1 + \frac{Y_1 + Y_2 + \dots + Y_n}{n}\right)^n$
(3)
Perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
$BMO_{IGD}$ merupakan biaya modal dan operasional yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan layanan penggunaan aplikasi berbasis informasi geospasial dasar.
b.
$BMO_{PTMK}$ merupakan biaya modal dan operasional yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan layanan informasi geospasial tematik pada pemerintahan untuk melengkapi layanan pengurusan perizinan di kementerian/lembaga/ pemerintah daerah.
c.
$BMO_{PSAG}$ merupakan biaya modal dan operasional yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan layanan informasi geospasial untuk pemutakhiran dan perhitungan pajak bumi dan bangunan pemerintah daerah.
d.
$BMO_{CORS}$ merupakan biaya modal dan operasional yang dibutuhkan dalam pembuatan peta dasar berupa data Receiver Independent Exchange Format (RINEX) Indonesia Continuously Operating Reference Station (Ina-CORS) dan data Real Time Kinematic (RTK) Online Correction.
e.
$Y_1 + Y_2 + \dots + Y_n$ merupakan nilai inflasi sebagaimana tercantum dalam undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara pada tahun pertama, kedua dan seterusnya.
f.
$n$ merupakan selisih tahun penetapan tarif baru dengan tahun penetapan tarif terakhir.
g.
$LT$ merupakan luas tanah berdasarkan data sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya; dan
h.
$LB$ merupakan luas bangunan berdasarkan data informasi geospasial tematik.
(4)
Besaran $BMO_{IGD}$, $BMO_{PTMK}$, $BMO_{PSAG}$ dan $BMO_{CORS}$ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial.

Pasal 4

(1)
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penyelenggaraan informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan layanan produk informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f selain:
a.
deskripsi jaring kontrol geodesi;
b.
data hasil pengukuran pasang surut; dan
c.
pengolahan data geospasial dapat dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembalian atas investasi Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal terdapat kelebihan pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi pengembalian atas investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelebihan pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan layanan menjadi imbal jasa untuk Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dan bagian pemerintah yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(4)
Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk besaran pengembalian atas investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta besaran imbal jasa untuk Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dan bagian pemerintah yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Badan Informasi Geospasial dengan Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 7

Evaluasi atas tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dilaksanakan berdasarkan:
a.
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan/atau
b.
hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap kebutuhan biaya dan tren layanan selama masa penugasan Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.