Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/pmk.08/2020 Tahun 2019 Tentang Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
2.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
3.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
4.
Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat Dealer Utama SBSN adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menjalankan kewajiban tertentu baik di Pasar Perdana SBSN domestik maupun Pasar Sekunder SBSN domestik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing dengan hak tertentu.
5.
Bank adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan syariah.
6.
Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek.
7.
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN untuk pertama kali.
8.
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBSN yang telah dijual di Pasar Perdana.
9.
Lelang adalah lelang SBSN dan lelang SBSN tambahan.
10.
Lelang SBSN adalah penjualan SBSN yang diikuti oleh Peserta Lelang, Bank Indonesia, dan/atau LPS untuk Lelang SBSN jangka pendek, atau Peserta Lelang dan/atau LPS untuk Lelang SBSN jangka panjang, dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian nonkompetitif dalam suatu periode waktu penawaran pembelian yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang SBSN.
11.
Lelang Pembelian Kembali SBSN adalah pembelian kembali SBSN di Pasar Sekunder domestik Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Lelang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara.
12.
SBSN Seri Acuan (Seri Benchmark) yang selanjutnya disebut SBSN Seri Benchmark adalah seri SBSN yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam rangka pemenuhan kewajiban dari Dealer Utama SBSN.
13.
Nilai Pasar adalah nominal SBSN dikali harga pasar per unit SBSN.
14.
Lembaga Penilaian Harga Efek adalah lembaga yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar SBSN yang wajar.
15.
Hari Kerja adalah hari kerja instansi pemerintah dan hari operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
16.
Kondisi Tidak Normal adalah situasi atau kondisi terjadinya gangguan yang dapat disebabkan oleh alam, manusia, teknologi dan/atau volatilitas pasar keuangan sehingga menyebabkan Dealer Utama SBSN tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Pasal 2

(1)
Menteri c.q. Direktur Jenderal menunjuk Dealer Utama SBSN untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tertentu baik di Pasar Perdana domestik maupun Pasar Sekunder domestik.
(2)
Penunjukan Dealer Utama SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.

Pasal 3

(1)
Yang dapat ditunjuk menjadi Dealer Utama SBSN adalah:
a.
Bank; dan
b.
Perusahaan Efek.
(2)
Penunjukan Dealer Utama SBSN didasarkan pada kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
a.
untuk Bank: 1) memiliki izin usaha yang masih berlaku; 2) memenuhi Persyaratan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berdasarkan ketentuan otoritas terkait; 3) memenuhi modal inti paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); 4) melaksanakan perdagangan jual atau beli SBSN dalam mata uang rupiah yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal mengenai Persyaratan dan Kewajiban Dealer Utama SBSN; dan 5) menjadi peserta sistem transaksi Bank Indonesia yang terkait surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah.
b.
untuk Perusahaan Efek: 1) memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas terkait sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek; 2) memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) paling sedikit rata-rata harian selama 1 (satu) bulan terakhir sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); 3) melaksanakan perdagangan jual atau beli SBSN dalam mata uang rupiah yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal mengenai Persyaratan dan Kewajiban Dealer Utama SBSN; dan 4) menjadi peserta sistem transaksi Bank Indonesia yang terkait surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah.

Pasal 4

(1)
Untuk dapat ditunjuk sebagai Dealer Utama SBSN, calon Dealer Utama SBSN harus:
a.
menyampaikan surat permohonan menjadi Dealer Utama SBSN kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan Dealer Utama SBSN; dan
b.
memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Surat pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengacu pada format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Menteri c.q. Direktur Jenderal berwenang menerima atau menolak permohonan untuk menjadi Dealer Utama SBSN dengan mempertimbangkan:
a.
kebutuhan jumlah Dealer Utama SBSN;
b.
rekam jejak Bank atau Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai calon Dealer Utama SBSN termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kementerian Keuangan; dan/atau
c.
efektivitas penerapan sistem Dealer Utama SBSN.

Pasal 6

(1)
Dalam hal Bank atau Perusahaan Efek yang ditunjuk sebagai Dealer Utama SBSN melakukan merger, akuisisi, konsolidasi, integrasi, dan/atau bentuk restrukturisasi/reorganisasi lainnya, Dealer Utama SBSN menyampaikan pemberitahuan dengan melampirkan permohonan secara tertulis kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
(2)
Bank atau Perusahaan Efek yang telah menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengajukan permohonan kembali sebagai Dealer Utama SBSN dengan melampirkan dokumen paling sedikit terdiri dari:
a.
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas rencana restrukturisasi/reorganisasi;
b.
bukti restrukturisasi/reorganisasi; dan
c.
pernyataan tidak terdapat perubahan terkait pemenuhan persyaratan sebagai Dealer Utama SBSN.
(3)
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri menindaklanjuti permohonan kembali untuk menjadi Dealer Utama SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melakukan penunjukan kembali sebagai Dealer Utama SBSN.
(4)
Kewajiban Bank atau Perusahaan Efek sebagai Dealer Utama SBSN yang telah dilaksanakan sebelum penunjukan kembali tetap diperhitungkan dalam evaluasi kewajiban Dealer Utama SBSN dan evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama SBSN.

Pasal 7

Dealer Utama SBSN memiliki hak sebagai berikut:
a.
memperoleh hak menjadi peserta dalam pelaksanaan Lelang SBSN dan Lelang Pembelian Kembali SBSN;
b.
memperoleh hak untuk mendapatkan fasilitas penempatan langsung (private placement) SBSN dan/atau pembelian kembali SBSN melalui penukaran (switching) dengan cara bilateral; dan
c.
memperoleh informasi langsung terkait dengan kebijakan dan operasional pengelolaan SBSN dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Pasal 8

(1)
Dealer Utama SBSN memiliki kewajiban sebagai berikut:
a.
menyampaikan penawaran pembelian pada setiap Lelang SBSN di Pasar Perdana domestik;
b.
melaksanakan aktivitas Dealer Utama SBSN dalam Lelang SBSN di Pasar Perdana domestik;
c.
melaksanakan perdagangan jual atau beli SBSN Seri Benchmark di Pasar Sekunder domestik;
d.
melakukan kuotasi harga SBSN dua arah (two-way prices) SBSN Seri Benchmark setiap Hari Kerja selama 1 (satu) tahun yang berupa kuotasi harga yang siap dieksekusi dan kuotasi harga indikatif;
e.
menyampaikan laporan bulanan secara tertulis mengenai posisi kepemilikan dan kegiatan perdagangan SBSN di Pasar Sekunder domestik kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Pembiayaan Syariah paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah akhir bulan; dan
f.
Menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah Republik Indonesia yang berlandaskan pada asas profesionalisme, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Ketentuan sebagaimana pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal mengenai Persyaratan dan Kewajiban Dealer Utama SBSN.

Pasal 9

Dalam hal Kondisi Tidak Normal, Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berwenang untuk membebaskan Dealer Utama SBSN dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui surat pemberitahuan.

Pasal 10

(1)
Kewajiban kuotasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, dilakukan dengan menggunakan infrastruktur perdagangan sistem Dealer Utama SBSN yang merupakan platform perdagangan elektronik (electronic trading platform).
(2)
Dalam hal kewajiban kuotasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak dapat disampaikan melalui infrastruktur perdagangan sistem Dealer Utama SBSN, kewajiban kuotasi dapat dilakukan secara manual atau melalui sistem di Kementerian Keuangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan infrastruktur perdagangan sistem Dealer Utama SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penyampaian kewajiban kuotasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal mengenai Pedoman Penggunaan Infrastruktur Perdagangan dan Tata Cara Penyampaian Kewajiban Kuotasi.

Pasal 11

(1)
Dealer Utama SBSN dapat meminta pembebasan kewajiban melakukan kuotasi harga SBSN Seri Benchmark sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Pembiayaan Syariah.
(2)
Permintaan pembebasan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terjadi peningkatan yield pada salah satu SBSN Seri Benchmark di Pasar Sekunder domestik paling kurang sebesar 20 (dua puluh) basis point pada penutupan perdagangan hari sebelumnya yang didasarkan informasi yield dari Lembaga Penilaian Harga Efek.
(3)
Pembebasan kewajiban kuotasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Direktur Pembiayaan Syariah untuk dan atas nama Direktur Jenderal setelah mempertimbangkan kondisi pasar keuangan.
(4)
Perhitungan peningkatan yield SBSN Seri Acuan (Benchmark) di Pasar Sekunder domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal mengenai Persyaratan dan Kewajiban Dealer Utama SBSN.

Pasal 12

SBSN Seri Benchmark sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan huruf d, ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan mulai berlaku setiap awal tahun.

Pasal 13

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaksanakan evaluasi terhadap Dealer Utama SBSN yang mencakup evaluasi:
a.
kewajiban Dealer Utama SBSN; dan
b.
kinerja tahunan Dealer Utama SBSN.

Pasal 14

(1)
Evaluasi terhadap kewajiban Dealer Utama SBSN sebagaimana dimaksud dalam huruf a yaitu evaluasi atas kewajiban Dealer Utama SBSN sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Tata cara perhitungan atas evaluasi kewajiban Dealer Utama SBSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal mengenai Persyaratan dan Kewajiban Dealer Utama SBSN.

Pasal 15

(1)
Pelaksanaan evaluasi kewajiban Dealer Utama SBSN sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c dilaksanakan setiap kurun waktu 3 (tiga) bulan selama 1 (satu) tahun, yaitu:
a.
periode evaluasi tanggal 1 Januari s.d. 31 Maret, dilakukan evaluasi pada bulan April;
b.
periode evaluasi tanggal 1 April s.d. 30 Juni, dilakukan evaluasi pada bulan Juli;
c.
periode evaluasi tanggal 1 Juli s.d. 30 September, dilakukan evaluasi pada bulan Oktober;
d.
periode evaluasi tanggal 1 Oktober s.d. 31 Desember, dilakukan evaluasi pada bulan Januari tahun berikutnya.
(2)
Dalam hal terdapat penunjukan Dealer Utama SBSN baru yang dilakukan pada kurun waktu periode evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan evaluasi kewajiban Dealer Utama SBSN untuk pertama kali dilakukan pada periode evaluasi berikutnya.

Pasal 16

(1)
Evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama SBSN sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
efektivitas partisipasi Dealer Utama SBSN di Pasar Perdana domestik;
b.
keaktifan perdagangan Dealer Utama SBSN di Pasar Sekunder domestik; dan
c.
kualitas kuotasi harian SBSN Seri Benchmark.

Menampilkan 16 dari 26 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.