Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/pmk.01/2022 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan terdiri atas:
a.
Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
b.
Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan.

Pasal 2

(1)
Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Balai Diklat Keuangan merupakan unit pelaksana teknis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan melalui Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2)
Balai Diklat Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 3

Balai Diklat Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Balai Diklat Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian dukungan teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan;
b.
penyelenggaraan pembelajaran dan fasilitasi implementasi sistem pembelajaran di bidang keuangan negara;
c.
pemberian dukungan teknis pelaksanaan evaluasi pembelajaran di bidang keuangan negara di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan;
d.
pemberian dukungan teknis pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensi;
e.
penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
f.
pelaksanaan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan;
g.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Balai Diklat Keuangan;
h.
pengelolaan data dan informasi, kinerja dan risiko di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
i.
pengelolaan komunikasi publik di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
j.
pelaksanaan penjaminan mutu pembelajaran di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
k.
pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
l.
pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
m.
pengembangan sumber daya manusia Balai Diklat Keuangan; dan
n.
pelaksanaan administrasi Balai Diklat Keuangan.

Pasal 5

(1)
Balai Diklat Keuangan terdiri atas:
a.
Seksi Penyelenggaraan Pembelajaran;
b.
Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Susunan organisasi Balai Diklat Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bagan organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Seksi Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara, fasilitasi implementasi sistem pembelajaran, dan fasilitasi dukungan teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, sertifikasi, dan uji kompetensi, serta penyelenggaraan layanan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan.
(2)
Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengelolaan perpustakaan, fasilitasi dukungan teknis layanan pembelajaran, penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, pengelolaan komunikasi publik, pengelolaan data dan informasi, kinerja dan risiko, pelaksanaan penjaminan mutu layanan pembelajaran, pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, serta pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat Keuangan.

Pasal 7

(1)
Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang selanjutnya disebut Balai Diklat Kepemimpinan merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2)
Balai Diklat Kepemimpinan dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 8

Balai Diklat Kepemimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Balai Diklat Kepemimpinan menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian dukungan teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran di bidang kepemimpinan;
b.
penyusunan program pembelajaran di bidang kepemimpinan;
c.
pemberian dukungan teknis perumusan desain pembelajaran di bidang kepemimpinan;
d.
pemberian dukungan teknis penyusunan dan pengembangan media, model, dan teknologi pembelajaran di bidang kepemimpinan;
e.
penyiapan tenaga pengajar dan pengelolaan direktori ahli, serta penyusunan aset intelektual/dokumen pengetahuan di bidang kepemimpinan;
f.
penyelenggaraan pembelajaran dan fasilitasi implementasi sistem pembelajaran di bidang kepemimpinan;
g.
pemberian dukungan teknis pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensi;
h.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pembelajaran di bidang kepemimpinan;
i.
penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan;
j.
pelaksanaan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan di bidang kepemimpinan;
k.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Balai Diklat Kepemimpinan;
l.
pengelolaan data dan informasi, kinerja dan risiko Balai Diklat Kepemimpinan;
m.
pengelolaan komunikasi publik di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan;
n.
pelaksanaan penjaminan mutu pembelajaran di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan;
o.
pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan;
p.
pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan;
q.
pengembangan sumber daya manusia Balai Diklat Kepemimpinan; dan
r.
pelaksanaan administrasi Balai Diklat Kepemimpinan.

Pasal 10

(1)
Balai Diklat Kepemimpinan terdiri atas:
a.
Seksi Pengembangan dan Penyelenggaraan Pembelajaran;
b.
Seksi Evaluasi Pembelajaran;
c.
Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Susunan organisasi Balai Diklat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bagan organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

1.
Seksi Pengembangan dan Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melakukan dukungan teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran, perencanaan dan pengembangan program, desain, media, dan materi pembelajaran, penyiapan dan dukungan administrasi tenaga pengajar, penyiapan peserta pembelajaran, penyelenggaraan layanan pembelajaran dan fasilitasi implementasi sistem pembelajaran di bidang kepemimpinan serta pelaksanaan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan di bidang kepemimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan.
2.
Seksi Evaluasi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, dan penjaminan mutu layanan pembelajaran, pemberian dukungan teknis pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensi di bidang kepemimpinan, serta penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan.
3.
Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengelolaan perpustakaan, pengelolaan komunikasi publik, pengelolaan data dan informasi, kinerja dan risiko, pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, serta pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan.

Pasal 12

1A. Pada Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2B. Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan sesuai bidang keahlian dan keterampilan. 3C. Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4D. Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat Pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. 5E. Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. 6F. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan. 7G. Tugas, jenis, jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

1A. Setiap unsur di lingkungan Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. 2B. Setiap unsur di lingkungan Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 14

1C. Setiap unsur di lingkungan Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan. 2D. Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 15

1E. Para Kepala Balai Diklat Keuangan menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan melalui Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. 2F. Kepala Balai Diklat Kepemimpinan menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial.

Pasal 16

Setiap unsur di lingkungan Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap

Menampilkan 16 dari 19 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.