Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta Pada Kementerian Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
(2)
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3)
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya.

Pasal 2

Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
Tarif Layanan berdasarkan kelas;
b.
Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas; dan
c.
Tarif Farmasi.

Pasal 3

Tarif Layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
Tarif Rawat Inap; dan
b.
Tarif Tindakan Medis.

Pasal 4

Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
Tarif Rawat Jalan;
b.
Tarif Unit Gawat Darurat;
c.
Tarif Ruang Rawat Sehari;
d.
Tarif Intensive Care Unit (ICU)/Neonatal Intensive Care Unit (NICU);
e.
Tarif Layanan Penunjang;
f.
Tarif Layanan Pemulasaran Jenazah;
g.
Tarif Penggunaan Lahan;
h.
Tarif Penggunaan Ambulance;
i.
Tarif Penggunaan Asrama;
j.
Tarif Pendidikan dan Penelitian; dan
k.
Tarif Sterilisasi Peralatan Medis.

Pasal 5

(1)
Tarif Layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP B, dan Kelas VIP A. 2013, No. 1311 4
(2)
Tarif Kelas III, dikenakan kepada pasien masyarakat umum maksimal sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II.
(3)
Tarif Kelas II, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Tarif Kelas I, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling kurang sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Tarif Kelas VIP B, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling kurang sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Tarif Kelas VIP A, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling kurang sebesar 200% (dua ratus persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 6

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I, tarif Kelas VIP B, dan tarif Kelas VIP A sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta.
(2)
Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan Keputusan mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I, tarif Kelas VIP B, dan tarif Kelas VIP A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 7

Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dikenakan kepada pasien masyarakat umum.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Layanan berdasarkan kelas dan Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 9

(1)
Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, berupa obat generik, obat non generik, obat bebas, obat kanker, alat kesehatan, dan kosmetik khusus ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan ditambah profit margin sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA + PPN.
(2)
HNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga jual pabrik obat dan/atau pedagang besar farmasi kepada pemerintah, rumah sakit, apotek, dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 10

(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.
(2)
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerja sama layanan pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), perusahaan asuransi lain, dan kerja sama layanan kesehatan lainnya.
(3)
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin.

Pasal 11

(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2)
Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah 2013, No.1311 6 Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain dan mengikuti harga pasar setempat.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari setelah tanggal diundangkan.