Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga Dan Nilai Tukar Over-The-Counter

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Transaksi Derivatif Suku Bunga adalah transaksi yang didasari oleh suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari suku bunga.
2.
Transaksi Derivatif Nilai Tukar adalah transaksi yang didasari oleh suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai tukar.
3.
Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter yang selanjutnya disebut Transaksi Derivatif SBNT adalah Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Transaksi Derivatif Nilai Tukar yang dilakukan secara over-the-counter.
4.
Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter yang selanjutnya disebut CCP SBNT adalah lembaga yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan Transaksi Derivatif SBNT sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli.
5.
Novasi atau Pembaharuan Utang yang selanjutnya disebut Novasi adalah proses pengakhiran kontrak awal antara pembeli dan penjual kemudian menggantikannya dengan dua kontrak baru yaitu antara CCP SBNT dan pembeli serta CCP SBNT dan penjual.
6.
Kliring adalah proses yang dilakukan setelah terjadinya transaksi yang mencakup kegiatan merekonsiliasi, mengonfirmasi, dan menghitung hak dan kewajiban para pihak termasuk penghitungan secara netting, yang menunjukkan posisi akhir hak dan kewajiban para pihak sebelum setelmen dilakukan.
7.
Anggota CCP SBNT yang selanjutnya disebut Anggota adalah pihak yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan layanan jasa Kliring berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh CCP SBMT.
8.
Infrastruktur Pasar Keuangan (Financial Market Infrastructure) adalah sistem multilateral yang menyediakan jasa untuk melakukan perdagangan, Kliring, setelmen, pelaporan, dan pencatatan sehubungan dengan transaksi pembayaran, surat berharga, derivatif, dan transaksi keuangan lainnya.
9.
Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan serta menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak termasuk kantor Bank yang beroperasi di luar negeri.
10.
Default Fund Contribution adalah dana yang disetorkan oleh Anggota kepada CCP SBMT sebagai bagian dari mitigasi risiko apabila terjadi wanprestasi Anggota.
11.
Initial Margin adalah dana dan/atau surat berharga yang disetorkan oleh Anggota pada saat akan melakukan Transaksi Derivatif SBMT untuk memitigasi potensi perubahan posisi Anggota dalam hal terjadi wanprestasi.
12.
Variation Margin adalah dana dan/atau surat berharga yang disetorkan oleh Anggota atas eksposur yang diakibatkan oleh perubahan harga pasar (mark-to-market) Transaksi Derivatif SBMT.

Pasal 2

CCP SBNT melakukan fungsi:
a.
Novasi;
b.
penyelenggaraan Kliring; dan
c.
pengelolaan risiko, atas Transaksi Derivatif SBNT.

Pasal 3

(1)
Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai CCP SBNT wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
(2)
Pihak yang mengajukan permohonan izin menjadi CCP SBNT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berbentuk perseroan terbatas;
b.
memenuhi modal minimum;
c.
memenuhi komposisi kepemilikan saham; dan
d.
memiliki infrastruktur yang andal dan aman.

Pasal 4

(1)
Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a harus memiliki paling sedikit:
a.
1 (satu) orang komisaris independen; dan
b.
1 (satu) orang direktur yang membidangi CCP SBNT.
(2)
Direktur yang membidangi CCP SBNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat merangkap bidang lainnya dengan persetujuan Bank Indonesia.
(3)
Persetujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan ukuran dan kompleksitas kegiatan usaha CCP SBNT.

Pasal 5

(1)
Modal minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah).
(2)
Perhitungan modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas karakteristik usaha dan risiko CCP SBNT.
(3)
Pemenuhan modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pada saat permohonan persetujuan prinsip, modal disetor mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari modal minimum; dan
b.
pada saat permohonan izin usaha, modal minimum mencapai 100% (seratus persen).

Pasal 6

(1)
Bank Indonesia dapat meninjau kembali jumlah modal minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Bank Indonesia dapat meminta pemegang saham CCP SBNT untuk menyesuaikan permodalan CCP SBNT dengan mempertimbangkan profil risiko dan/atau kondisi kegiatan CCP SBNT.
(3)
Dalam hal modal CCP SBNT menjadi berkurang di bawah modal minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), CCP SBNT wajib:
a.
memenuhi kekurangan modal minimum dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak penurunan modal minimum; dan
b.
menyampaikan laporan kondisi terkini terkait modal minimum beserta rencana aksi pemenuhan modal minimum kepada Bank Indonesia.
(4)
Rencana aksi terkait pemenuhan modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memperoleh persetujuan Bank Indonesia.

Pasal 7

Sumber dana yang digunakan untuk pemenuhan modal dilarang berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dan/atau dari dan untuk tujuan pencucian uang.

Pasal 8

(1)
Komposisi kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
b.
dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing, dengan batasan kepemilikan warga negara asing dan/atau badan hukum asing paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen) dari modal disetor.
(2)
Perhitungan kepemilikan warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kepemilikan secara langsung dan secara tidak langsung sesuai dengan penilaian Bank Indonesia.

Pasal 9

(1)
Persyaratan infrastruktur yang andal dan aman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi:
a.
memiliki kapasitas pemrosesan Kliring Transaksi Derivatif SBNT yang memadai;
b.
memiliki tingkat keamanan yang memenuhi standar keamanan nasional dan/atau internasional; dan
c.
memiliki manajemen risiko yang memadai.
(2)
Wilayah penempatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan CCP SBMT diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 11

Pemberian izin CCP SBMT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
a.
persetujuan prinsip; dan
b.
izin usaha.

Pasal 12

(1)
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan oleh salah satu anggota direksi secara tertulis kepada Bank Indonesia.
(2)
Pihak yang mengajukan permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
b.
memiliki modal disetor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari modal minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
c.
memiliki struktur kepemilikan saham;
d.
terdapat paling sedikit 1 (satu) orang komisaris independen;
e.
terdapat paling sedikit 1 (satu) orang calon direktur yang akan membidangi CCP SBMT;
f.
memiliki susunan dan struktur organisasi, serta rencana sumber daya manusia;
g.
memiliki rencana bisnis untuk 3 (tiga) tahun pertama;
h.
memiliki rencana strategis perusahaan jangka panjang;
i.
memiliki konsep pedoman manajemen risiko, rencana sistem pengendalian intern, rencana sistem teknologi informasi yang digunakan, dan konsep pedoman mengenai pelaksanaan tata kelola;
j.
memiliki sistem dan prosedur kerja; dan
k.
memenuhi persyaratan administratif lain yang ditetapkan Bank Indonesia.

Pasal 13

(1)
Bank Indonesia memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia mempertimbangkan paling sedikit hal sebagai berikut:
a.
hasil penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen;
b.
hasil analisis terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); dan
c.
hasil konfirmasi dan/atau keterangan dari instansi terkait yang berwenang, dalam hal diperlukan.
(3)
Bank Indonesia dapat meminta pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk melakukan presentasi mengenai keseluruhan rencana penyelenggaraan CCP SBNT.

Pasal 14

(1)
Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap dan sesuai.
(2)
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan.
(3)
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu berlakunya persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip belum mengajukan permohonan izin usaha kepada Bank Indonesia, persetujuan prinsip yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang telah memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai CCP SBNT sebelum mendapat izin usaha.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, dokumen pendukung, dan tata cara pengajuan permohonan persetujuan prinsip diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.