Justisio

Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Tunjangan bahaya radiasi bagi Pegawai Negeri yang bekerja sebagai pekerja radiasi di bidang kesehatan, yang selanjutnya disebut tunjangan bahaya radiasi adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang bekerja sebagai pekerja radiasi di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas potensi risiko bahaya radiasi yang dihadapi oleh pekerja radiasi bidang kesehatan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya.
2.
Pekerja radiasi adalah setiap orang yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi radiasi pengion yang diperkirakan menerima dosis tahunan melebihi dosis untuk masyarakat umum.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Pegawai Negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai pekerja radiasi dan diberi tugas serta tanggung jawab untuk melakukan pekerjaan yang dan/atau tidak langsung dengan sumber radiasi, serta berada dalam medan radiasi pada fasilitas pelayanan kesehatan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan bahaya radiasi setiap bulan. [www.djpp.kemenkumham.go.id](http://www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Pekerja radiasi sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut:
a.
dokter spesialis radiologi, dokter spesialis onkologi radiasi, dokter spesialis kedokteran nuklir, dokter gigi spesialis radiologi, dan dokter spesialis kardiologi yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional;
b.
radiografer yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional;
c.
fisikawan medis yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional;
d.
perawat yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional;
e.
tenaga teknisi elektromedis yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional;
f.
tenaga radiofarmasi yang bekerja pada pelayanan kedokteran nuklir;
g.
tenaga teknisi kardi কার্ডiovaskuler yang bekerja pada pelayanan kardiologi intervensional;
h.
tenaga kamar gelap radiologi yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional; dan
i.
tenaga administrasi radiologi yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional.

Pasal 4

Tunjangan bahaya radiasi diberikan untuk masing-masing tingkat bahaya radiasi yang ditetapkan berdasarkan nilai sebagai berikut:
a.
Nilai 720 : bahaya radiasi tingkat I
b.
Nilai 480 s/d 719: bahaya radiasi tingkat II
c.
Nilai 320 s/d 479: bahaya radiasi tingkat III
d.
Nilai 160 s/d 319: bahaya radiasi tingkat IV

Pasal 5

(1)
Penetapan nilai bagi pekerja radiasi untuk masing-masing tingkat tun 2014, No.279 4
a.
faktor langsung atau tidak langsung (RLDTL);
b.
faktor jenis radiasi (JR); dan
c.
faktor besarnya radiasi (BR).
(2)
Nilai masing-masing faktor penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan nilai tingkat tunjangan bahaya radiasi bagi Pegawai Negeri yang bekerja sebagai pekerja radiasi di bidang kesehatan diatur oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 6

Besarnya tunjangan bahaya radiasi menurut tingkat bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam , adalah sebagai berikut:
a.
Risiko bahaya radiasi tingkat I adalah risiko bagi pekerja radiasi yang berhubungan langsung dengan sumber radiasi secara terus menerus, sebesar Rp 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
b.
Risiko bahaya radiasi tingkat II adalah risiko bagi pekerja radiasi yang berhubungan langsung dengan sumber radiasi sewaktu-waktu, sebesar Rp 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
c.
Risiko bahaya radiasi tingkat III adalah risiko bagi pekerja radiasi yang berhubungan dengan sumber radiasi tidak langsung dan berada dalam medan radiasi terus menerus, sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
d.
Risiko bahaya radiasi tingkat IV adalah risiko bagi pekerja radiasi yang berhubungan dengan sumber radiasi tidak langsung dan berada dalam medan radiasi sewaktu-waktu, sebesar Rp 425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.

Pasal 7

Dalam hal pekerja radiasi menerima tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pekerja radiasi memilih salah satu tunjangan yang lebih menguntungkan.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri # 5 2014, No.279

Pasal 9

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1995 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pekerja Radiasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.