a.dokter spesialis radiologi, dokter spesialis onkologi radiasi, dokter spesialis kedokteran nuklir, dokter gigi spesialis radiologi, dan dokter spesialis kardiologi yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional;
b.radiografer yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional;
c.fisikawan medis yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional;
d.perawat yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional;
e.tenaga teknisi elektromedis yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional;
f.tenaga radiofarmasi yang bekerja pada pelayanan kedokteran nuklir;
g.tenaga teknisi kardi কার্ডiovaskuler yang bekerja pada pelayanan kardiologi intervensional;
h.tenaga kamar gelap radiologi yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional; dan
i.tenaga administrasi radiologi yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional.