Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1968 Tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada International Nickel Company of Canada Ltd. (inco) C.q. P.t. International Nickel Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada International Nickel Company of Canada Ltd. (Inco) eq. P.T. International Nickel Indonesia dikenakan pajak perseroan dengan tarip sebagai berikut:
1.
Untuk tahun pertama sampai achir tahun kesepuluh dari tahap produksi, sebesar tiga puluh tujuh setengah perseratus (37,5%) dari laba kena pajak ;
2.
Untuk tahun kesebelas dan tahun-tahun berikutnya, sebesar empat puluh lima per-seratus (45%) dari laba kena pajak.

Pasal 2

Disamping kelonggaran-kelonggaran seperti tersebut dalam , kepada International Nickel Company of Canada Ltd. (Inco) eq. P.T. International Nickel Indonesia, diberikan :
1.
suatu tambahan kelonggaran pajak khusus berupa investment tax credit sebesar delapan perseratus (8%) dari jumlah investasi, dengan ketentuan bahwa :
a.
Jumlah (investment tax) credit tersebut setiap tahun tidak melebihi 50% dari jumlah pajak yang harus dibayar seperti tersebut pada sebelum dikurangkan dengan investment tax credit tersebut;
b.
Bilamana dalam sesuatu jumlah dari (investment tax) credit melebihi jumlah pembatasan 50% dari yang tersebut pada huruf am maka kelebihannnya dapat dikurangkan sebagai (investment tax) credit dalam tahun-tahun berikutnya sampai habis.
2.
Kelonggaran-kelonggaran lain yang diperlukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan didalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan International Nickel Company of Canada Ltd. (Inco) sq. P.T. International Nickel Indonesia, mengenai pengembangan pertambangan nickel di Daerah Sulawesi Selatan-Tengah-Tenggara.

Pasal 3

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 25 Juli 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 25 Juli 1968. Sekretaris Negara R.I. ALAMSJAH Major Jenderal T.N.I.