Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 25 Juli 1968. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 25 Juli 1968. Sekretaris Negara R.I.
ALAMSJAH Major Jenderal T.N.I.