Justisio

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, yang selanjutnya disebut STRANAS-Perlindungan Konsumen.
(2)
STRANAS-Perlindungan Konsumen merupakan dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan sektor prioritas perlindungan konsumen untuk pencapaian target tahun 2024.
(3)
STRANAS-Perlindungan Konsumen terdiri atas:
a.
Amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
b.
Kondisi Perlindungan Konsumen;
c.
Arah Kebijakan Perlindungan Konsumen; dan
d.
Strategi dan Sektor Prioritas Perlindungan Konsumen.
(4)
STRANAS-Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

STRANAS-Perlindungan Konsumen bertujuan untuk:
a.
memberikan arah kebijakan dan strategi perlindungan konsumen yang lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait;
b.
mempercepat penyelenggaraan perlindungan konsumen di sektor prioritas;
c.
mendorong peningkatan keberdayaan konsumen yang mampu membuat keputusan yang optimal dan memahami preferensinya dari pilihan yang tersedia, serta memahami haknya untuk menuju konsumen yang sejahtera; dan
d.
mendukung penguatan permintaan domestik guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan.

Pasal 3

STRANAS-Perlindungan Konsumen berfungsi sebagai pedoman bagi:
a.
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing; dan
b.
pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan peran aktif penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Pasal 4

STRANAS-Perlindungan Konsumen memuat penguatan 3 (tiga) pilar, melalui:
a.
peningkatan efektivitas peran pemerintah dan lembaga;
b.
peningkatan keberdayaan konsumen; dan
c.
peningkatan kepatuhan pelaku usaha.

Pasal 5

(1)
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait menjabarkan STRANAS-Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dalam Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen.
(2)
Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program atau kegiatan yang dilakukan untuk periode 1 (satu) tahun anggaran.

Pasal 6

(1)
Penyusunan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dengan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
(2)
Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 7

(1)
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait melaksanakan STRANAS-Perlindungan Konsumen dan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
(2)
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait dapat melibatkan pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan STRANAS-Perlindungan Konsumen dan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen.
(3)
Pelaksanaan STRANAS-Perlindungan Konsumen dan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen secara berkala setelah akhir periode Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen dan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
(2)
Dalam melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait dapat melibatkan pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan.
(3)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan STRANAS-Perlindungan Konsumen.

Pasal 9

(1)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan STRANAS-Perlindungan Konsumen.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(3)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyampaikan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan STRANAS-Perlindungan Konsumen kepada Presiden setelah akhir periode STRANAS-Perlindungan Konsumen dan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
(4)
Hasil evaluasi pelaksanaan STRANAS-Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan penyusunan STRANAS-Perlindungan Konsumen untuk periode berikutnya.

Pasal 10

Pendanaan pelaksanaan STRANAS-Perlindungan Konsumen bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 72 pasal. Masuk untuk akses penuh.